Diduga Pecat Karyawan Secara Sepihak, PT. Mahatama Global Mayer Jadi Sorotan

Minggu, 27 April 2025 - 17:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

LAMONGAN, gorontalo.intainews.id– PT. Mahatama Global Mayer (MGM), perusahaan kontraktor di bidang pembangunan properti, kembali menuai sorotan publik.

Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat, kini perusahaan tersebut diduga memecat seorang karyawannya secara sepihak tanpa alasan jelas dan tanpa surat pemberhentian resmi. Sabtu (26/4/2025).

Karyawan berinisial AN, yang bekerja sebagai asisten mekanik alat berat, mengaku diberhentikan begitu saja oleh manajemen perusahaan.

Hingga saat ini, tidak ada keterangan resmi mengenai alasan pemberhentian tersebut.

“Saya bingung, tiba-tiba saja diberhentikan tanpa ada peraturan yang jelas. Saat awal masuk kerja pun, tidak pernah dijelaskan tentang SOP atau aturan kerja,” ujar AN saat ditemui.

Selain itu, rekan-rekan kerja AN juga membenarkan bahwa selama bekerja, AN tidak pernah terlibat masalah yang dapat menjadi alasan pemutusan kerja.

Tidak hanya diberhentikan tanpa penjelasan, AN juga belum menerima gaji terakhir dan pesangon yang seharusnya menjadi haknya.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021, jelas diatur bahwa karyawan yang mengalami PHK berhak atas kompensasi.

Bahkan, Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengancam pengusaha yang tidak membayar upah pekerja dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal empat tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Pemberhentian sepihak tanpa kejelasan tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga dapat mencoreng nama baik perusahaan di mata publik.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. Mahatama Global Mayer belum memberikan keterangan resmi.***

Penulis : Muhammad Rifqi Riza

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39