gorontalo.intainews.id- Memasuki tahap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), seringkali muncul isu tentang adanya “program titipan” dari pihak-pihak tertentu. Program ini kerap dianggap sebagai agenda yang diusulkan oleh pihak luar baik pemerintah daerah, tokoh politik, maupun pemangku kepentingan lain yang tidak selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Fenomena ini mengundang pertanyaan besar: sejauh mana kemandirian desa dalam menentukan arah pembangunan dapat terjamin?
Mengapa Program Titipan Kerap Terjadi?
Dalam konteks pembangunan desa, hubungan antara pemerintah desa dengan pemangku kepentingan di tingkat atas kerap diwarnai intervensi. Hal ini bisa terjadi karena adanya program strategis dari pemerintah daerah atau provinsi yang dianggap perlu dilaksanakan hingga ke level desa.
Namun, masalah muncul ketika program-program tersebut tidak melalui musyawarah desa atau tidak sesuai dengan kebutuhan yang tercatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Di sisi lain, pengaruh politik juga kerap menjadi faktor. Aktor tertentu mungkin memanfaatkan penyusunan APBDes sebagai alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok, mengorbankan aspirasi masyarakat desa yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Dampak Program Titipan
1. Mengabaikan Kebutuhan Warga: Program yang tidak sesuai kebutuhan warga berpotensi menjadi proyek mubazir.
2. Merosotnya Kepercayaan Publik: Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa jika merasa aspirasinya diabaikan.
3. Penyimpangan Anggaran: Program titipan berisiko membuka celah untuk penyalahgunaan anggaran, terutama jika prosesnya kurang transparan.
Solusi: Kembalikan pada Musyawarah Desa
Untuk mencegah program titipan, kunci utamanya adalah transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahap penyusunan APBDes. Musyawarah Desa (Musdes) harus menjadi arena utama untuk menentukan prioritas pembangunan. Semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat, harus memastikan bahwa program yang diusulkan sesuai dengan RPJMDes dan hasil Musdes.
Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Dengan peran yang kuat, BPD dapat menjadi benteng untuk mencegah intervensi yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Kemandirian desa dalam menentukan arah pembangunannya adalah pilar utama dari Undang-Undang Desa. Namun, praktik program titipan menunjukkan bahwa prinsip ini masih menghadapi tantangan besar.
Pemerintah desa perlu berdiri tegak sebagai penggerak utama pembangunan, sementara masyarakat harus aktif mengawasi jalannya proses penyusunan APBDes.
Hanya dengan transparansi dan partisipasi kolektif, desa dapat bebas dari dominasi program-program yang tidak relevan.
Oleh karena itu, mari kawal bersama penyusunan APBDes agar benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Jangan biarkan program titipan menjadi penghalang kemajuan desa.
Penulis : IB









