JAKARTA — Salah satu terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni pengacara Eggi Sudjana, hingga kini belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Eggi. Namun, keduanya belum direspons secara langsung karena alasan kesehatan.
“Terlapor inisial ES itu belum diperiksa sebagai saksi. Panggilan sudah dua kali dikirim dan diterima pihak keluarga maupun pengacara, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit keras dan sedang menjalani pengobatan di luar negeri,” ujar Budi, Senin (3/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, keluarga dan kuasa hukum Eggi sudah menyampaikan surat keterangan sakit serta rekam medis kepada penyidik sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
“Pihak keluarga maupun pengacara terlapor telah melampirkan dokumen medis yang menjelaskan kondisi kesehatan beliau,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kegiatan itu juga akan melibatkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan JPU dari Kejati DKI. Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.
Meski belum menyebutkan tanggal pastinya, Budi menegaskan bahwa gelar perkara tersebut sudah termasuk dalam rencana kegiatan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
“Proses gelar perkara adalah bagian dari kerja sama koordinatif antara penyidik dan jaksa,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor. Selain itu, 19 ahli juga sudah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa.
“Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, sementara enam ahli lainnya masih menunggu jadwal pemeriksaan,” pungkas Budi.











