GOINTAINEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, menegaskan komitmennya dalam menjaga kepentingan masyarakat di tengah berkembangnya isu perluasan wilayah pertambangan di daerah tersebut. Komitmen ini disampaikannya secara langsung saat menerima aspirasi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato yang menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD.
Didampingi Wakil Ketua I dan II, Ketua DPRD menyambut langsung massa aksi dan menyampaikan apresiasi atas kepedulian PMII terhadap isu-isu strategis daerah, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menyebut bahwa gerakan PMII ini merupakan bagian dari fungsi kontrol publik yang sangat diperlukan dalam proses penyusunan kebijakan daerah.
Salah satu isu utama yang disoroti PMII Cabang Pohuwato, dalam unjuk rasa tersebut adalah dugaan penambahan luas konsesi tambang oleh PT. PETS dan PT. LIL, yang disebut-sebut mencapai 10.000 hektare. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, guna memastikan keabsahan informasi tersebut.
“Berdasarkan klarifikasi yang kami peroleh dari Kementerian, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi adanya penambahan luas area pertambangan sebagaimana yang dikhawatirkan. Namun demikian, jika pada proses pembahasan revisi RTRW terdapat upaya untuk memasukkan usulan perluasan tambang, maka DPRD akan mengambil sikap tegas untuk menolaknya”, ujar Beni Nento di hadapan massa aksi, Rabu (16/7/2025)
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas, serta menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Selain persoalan tata ruang, mahasiswa juga menyinggung dugaan penggunaan air asam tambang oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD menyampaikan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan, instansi teknis terkait dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami ingin mendapatkan kejelasan secara teknis mengenai hal tersebut. Jika benar terdapat penggunaan air asam tambang, maka harus ada pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen teknis maupun pelaksanaannya di lapangan”, tambahnya.
Ketua DPRD menutup pertemuan tersebut dengan menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang telah disampaikan tidak akan berhenti pada forum audiensi semata, melainkan akan ditindaklanjuti secara kelembagaan melalui forum-forum resmi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perusahaan dan unsur masyarakat sipil.
“DPRD tetap konsisten dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan penyeimbang kebijakan publik. Meskipun saat ini kami juga tengah membahas agenda strategis lainnya seperti pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan RPJMD, isu lingkungan dan ruang wilayah tetap menjadi prioritas perhatian kami”, pungkas Beni Nento.
Penulis : Upik
Editor : Redaksi









