GORONTALO, OPINI — Apakah ada perayaan? Lihat nanti, pastinya bulan ini tanggal 27 Maret 2026 tepat 13 Tahun Pasangan Adhan Dambea-Indrawanto Hasan dicoret oleh KPU Kota Gorontalo sebagai peserta Pilkada.
Tanggal 27 Maret 2013, adalah momen dan peristiwa yang tidak pernah bisa dilupakan oleh Adhan Dambea-Indrawanto Hasan dan para pendukungnya, apalagi Pemilihan Walikota saat itu dimenangkan oleh pasangan Marten Taha-Budi Doku.
Kemenangan yang sudah didepan mata lenyap begitu saja. Tepat sehari sebelum pencoblosan, KPU Kota Gorontalo yang dipimpin Erman Rahim mencoret pasangan Adhan Dambea-Indrawanto Hasan yang dikenal dengan singkatan DA’I.
Luka yang tak ada obatnya hingga kini masih membekas, dalil-dalil putusan sangat melukai. Pencoretan DA’I adalah tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sikap kami adalah menerima hasil putusan dari PTUN,” kata Ketua KPU Kota Gorontalo, Erman Rahim dalam konferensi pers di kantor Jalan Sawit Kota Gorontalo, Rabu (27/03/2013).
“Dengan demikian, pasangan Adhan Dambea-Indrawanto Hassan (DA’I) tidak dapat melanjutkan jalannya tahapan pilkada Kota Gorontalo,” lanjut Erman.
Sebelumnya, pada Senin (25/03/2013) PTUN telah memutuskan Surat Tanda Kelulusan (STK) SD Adhan Dambea tidak bisa digunakan dalam proses pencalonan Wali Kota, dan Surat KPU Nomor 21 yang meloloskan pasangan ini harus dibatalkan demi hukum.
Berita mengenai putusan PTUN inilah yang sempat memicu massa pendukung Adhan menyerang kantor TVRI Gorontalo. Tidak lolosnya DA’I tak membuat tahapan pilkada terhenti.
Sebaliknya, Pilkada Kota Gorontalo tetap akan terus dilaksanakan dengan agenda pemilihan di TPS-TPS esok, Kamis (28/3/2013).
Mengenai surat suara yang telah didistribusikan di tiap kelurahan yang ada di Gorontalo, Erman menyatakan tidak ada perubahan. Hanya saja pilihan untuk mencoblos tinggal tersisa tiga, dari sebelumnya empat gambar calon.
“Kalau mencoblos gambar pasangan nomor tiga (DA’I) surat suara akan dinyatakan tidak sah,” kata Erman.









