Bulan Ini Tepat 13 Tahun Lalu Pasangan Adhan Dambea-Indrawanto Hasan Dicoret KPU Kota Gorontalo

Senin, 9 Maret 2026 - 05:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO, OPINI — Apakah ada perayaan? Lihat nanti, pastinya bulan ini tanggal 27 Maret 2026 tepat 13 Tahun Pasangan Adhan Dambea-Indrawanto Hasan dicoret oleh KPU Kota Gorontalo sebagai peserta Pilkada.

Tanggal 27 Maret 2013, adalah momen dan peristiwa yang tidak pernah bisa dilupakan oleh Adhan Dambea-Indrawanto Hasan dan para pendukungnya, apalagi Pemilihan Walikota saat itu dimenangkan oleh pasangan Marten Taha-Budi Doku.

Kemenangan yang sudah didepan mata lenyap begitu saja. Tepat sehari sebelum pencoblosan, KPU Kota Gorontalo yang dipimpin Erman Rahim mencoret pasangan Adhan Dambea-Indrawanto Hasan yang dikenal dengan singkatan DA’I.

Luka yang tak ada obatnya hingga kini masih membekas, dalil-dalil putusan sangat melukai. Pencoretan DA’I adalah tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sikap kami adalah menerima hasil putusan dari PTUN,” kata Ketua KPU Kota Gorontalo, Erman Rahim dalam konferensi pers di kantor Jalan Sawit Kota Gorontalo, Rabu (27/03/2013).

“Dengan demikian, pasangan Adhan Dambea-Indrawanto Hassan (DA’I) tidak dapat melanjutkan jalannya tahapan pilkada Kota Gorontalo,” lanjut Erman.

Sebelumnya, pada Senin (25/03/2013) PTUN telah memutuskan Surat Tanda Kelulusan (STK) SD Adhan Dambea tidak bisa digunakan dalam proses pencalonan Wali Kota, dan Surat KPU Nomor 21 yang meloloskan pasangan ini harus dibatalkan demi hukum.

Berita mengenai putusan PTUN inilah yang sempat memicu massa pendukung Adhan menyerang kantor TVRI Gorontalo. Tidak lolosnya DA’I tak membuat tahapan pilkada terhenti.

Sebaliknya, Pilkada Kota Gorontalo tetap akan terus dilaksanakan dengan agenda pemilihan di TPS-TPS esok, Kamis (28/3/2013).

Mengenai surat suara yang telah didistribusikan di tiap kelurahan yang ada di Gorontalo, Erman menyatakan tidak ada perubahan. Hanya saja pilihan untuk mencoblos tinggal tersisa tiga, dari sebelumnya empat gambar calon.

“Kalau mencoblos gambar pasangan nomor tiga (DA’I) surat suara akan dinyatakan tidak sah,” kata Erman.

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantap Pak Wali !!! Pemerintah Kota Gorontalo Buat Pengumuman Jam Buang Sampah Yang Dinilai Tidak Jelas
Wali Kota Adhan Dambea Dinilai Keliru, Sampah Menumpuk di Jalanan Dinilai Tak Sejalan dengan Klaim Banyak Penghargaan
Kesalahan DPRD Kota Gorontalo, Mengabaikan Peran Idah Syahidah, Adhan Dambea Belum Layak Jadi Bapak UMKM
Tamu Bingung Dengan Konsep Acaranya, Kegiatan Adhan Dambea dan YAPHARA Dinilai Kurang Mendapat Respon Publik
Satu Tahun Memimpin, Berikut Daftar ‘Kesalahan’ Walikota Adhan Dambea Dimata Publik
Demi Nama Baik Gorontalo, Lima Bupati Diminta Bantu Walikota Karena Dinilai Tak Mampu Atasi Sampah di Daerahnya
Sampah Menumpuk di Sekitar RS Multazam Kota Gorontalo, Penanganan Pemkot Dipertanyakan
Walikota Harus Bermohon Ke Gubernur Gorontalo Kalau Tak Mampu Atasi Persoalan Sampah Diwilayahnya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:27

Mantap Pak Wali !!! Pemerintah Kota Gorontalo Buat Pengumuman Jam Buang Sampah Yang Dinilai Tidak Jelas

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:28

Wali Kota Adhan Dambea Dinilai Keliru, Sampah Menumpuk di Jalanan Dinilai Tak Sejalan dengan Klaim Banyak Penghargaan

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:38

Kesalahan DPRD Kota Gorontalo, Mengabaikan Peran Idah Syahidah, Adhan Dambea Belum Layak Jadi Bapak UMKM

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:07

Tamu Bingung Dengan Konsep Acaranya, Kegiatan Adhan Dambea dan YAPHARA Dinilai Kurang Mendapat Respon Publik

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:32

Satu Tahun Memimpin, Berikut Daftar ‘Kesalahan’ Walikota Adhan Dambea Dimata Publik

Berita Terbaru