Kota Gorontalo — Di tengah berbagai persoalan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, publik Kota Gorontalo justru disuguhkan dengan sebuah keputusan yang menimbulkan tanda tanya besar.
Melalui sidang paripurna DPRD Kota Gorontalo, yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Iskandar Moerad, para asisten dan staf ahli, pimpinan OPD, serta para camat dan lurah, lembaga legislatif bersama pemerintah kota menyepakati pemandatan simbolik kepada Wali Kota Gorontalo sebagai “Bapak UMKM”.
Namun bagi sebagian kalangan aktivis, keputusan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah langkah yang problematis karena tidak memiliki indikator yang jelas dan terukur.
Aktivis Gorontalo Fadelyansyah, yang selama ini dikenal konsisten mengkritisi arah pertumbuhan ekonomi daerah, menilai bahwa pemandatan tersebut lebih menyerupai sanjungan politik daripada penghargaan berbasis kinerja.
Ia juga mempertanyakan, apa ukuran objektif yang digunakan sehingga gelar tersebut layak diberikan. Jika merujuk pada data resmi, klaim keberhasilan ekonomi Kota Gorontalo sebenarnya tidak sepenuhnya menunjukkan akselerasi yang signifikan.
Data Badan Pusat Statistik mencatat bahwa Pertumbuhan Ekonomi Kota Gorontalo pada tahun 2024 hanya mencapai sekitar 4,36 persen, bahkan menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 4,52 persen.
Selain itu, dalam data Badan Pusat Statistik Kota Gorontalo, Penurunan ini menunjukkan bahwa laju ekonomi kota tidak sedang melonjak, melainkan mengalami perlambatan kecil. Sementara secara nilai ekonomi, PDRB Kota Gorontalo tercatat sekitar Rp11,2 triliun dengan PDRB per kapita sekitar Rp54 juta.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar; jika pertumbuhan ekonomi bahkan mengalami penurunan, maka atas dasar apa gelar “Bapak UMKM” diberikan?
Lebih jauh lagi data Badan Pusat Statistik Kota Gorontalo menunjukan struktur ekonomi Kota Gorontalo sendiri masih sangat bergantung pada sektor perdagangan dan konsumsi rumah tangga, dengan kontribusi sektor perdagangan mencapai sekitar 18,43 persen terhadap PDRB.
Artinya, aktivitas ekonomi kota memang ditopang oleh sektor usaha kecil dan perdagangan masyarakat. Namun keberadaan sektor tersebut lebih merupakan karakter alami ekonomi kota jasa, bukan semata-mata hasil dari satu kebijakan pemerintah daerah.
Di sinilah kritik Fadelyansyah menjadi relevan. Menurutnya, jika keberhasilan UMKM dijadikan dasar pemandatan, maka pemerintah harus mampu menunjukkan Program Konkret, Data Peningkatan Jumlah UMKM, Nilai Produksi, serta Peningkatan Kesejahteraan Pelaku Usaha secara transparan.
Ironisnya, di tengah klaim keberhasilan yang dibangun oleh pemerintah kota, ada sosok yang justru bekerja nyata tanpa gelar, tanpa mandat politik, bahkan tanpa panggung seremoni. Sosok itu adalah Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie.
Dalam berbagai kesempatan, Idah Syahidah terlihat aktif mendorong penguatan UMKM dari hulu hingga hilir. Ia tidak hanya hadir dalam kegiatan seremonial, tetapi juga bergerak hingga ke tingkat pusat untuk memperjuangkan dukungan program dan anggaran bagi pelaku usaha kecil di Gorontalo.
Melalui berbagai program pemberdayaan, pelatihan, serta dukungan peningkatan kualitas produk, pemerintah provinsi berupaya mendorong UMKM agar tidak sekadar bertahan, tetapi mampu meningkatkan mutu, daya saing, dan akses pasar.
Lebih penting lagi, pendekatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi tetap menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan ketertiban tata kota. Di tengah semangat mendorong pertumbuhan UMKM, pemerintah provinsi tetap menegaskan bahwa trotoar bukanlah ruang usaha, melainkan fasilitas publik bagi pejalan kaki yang harus dijaga fungsinya.
Artinya, pengembangan UMKM tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru merusak tatanan kota. UMKM harus tumbuh secara bermartabat, tertata, dan berkelanjutan.
Bagi Fadelyansyah, perbedaan pendekatan ini memperlihatkan kontras yang sangat jelas. Di satu sisi, ada panggung politik yang sibuk membagikan gelar dan pujian, sementara di sisi lain ada kerja nyata yang berjalan tanpa validasi simbolik.
Karena itu, ia menilai pemandatan “Bapak UMKM” melalui sidang paripurna DPRD justru berpotensi mendegradasi makna forum legislatif, yang seharusnya menjadi ruang evaluasi kebijakan publik, bukan panggung legitimasi politik.
Masyarakat Kota Gorontalo tentu tidak membutuhkan gelar-gelar simbolik untuk percaya pada keberhasilan pemerintah. Yang dibutuhkan adalah data, kebijakan yang tepat, serta dampak nyata bagi pelaku usaha kecil.
Pada akhirnya, sejarah pembangunan daerah selalu mencatat satu hal sederhana: gelar bisa dibuat dalam satu sidang, tetapi kerja nyata hanya bisa dibuktikan oleh waktu.
Dan di tengah polemik ini, publik justru melihat satu sosok yang bekerja tanpa menunggu validasi. Jika harus memberi julukan, mungkin masyarakat akan lebih mudah menyebutnya dengan satu istilah yang sederhana namun bermakna Wonder Woman UMKM Gorontalo.









