Pemkot Kotamobagu Segera Terapkan Syarat Baru, Setiap Usaha Wajib Pasang CCTV

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gorontalo.intainews.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu segera memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan pemasangan Kamera Pemantau atau Closed Circuit Television (CCTV) dalam setiap proses penerbitan izin usaha.

Kebijakan ini diumumkan oleh Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si, dalam acara Coffee Morning bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Alun-Alun Boki Hontinimbang, Minggu (13/10/2024).

Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan keamanan di area publik maupun privat, guna mencegah tindak kejahatan seperti pencurian, kekerasan, dan aksi kriminal lainnya.

Dalam paparannya, Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa kewajiban pemasangan CCTV akan menjadi syarat utama bagi penerbitan izin usaha, terutama untuk usaha-usaha tertentu yang dianggap memiliki risiko keamanan lebih tinggi.

“Pemasangan CCTV di setiap tempat usaha akan mencakup area dalam bangunan serta mengarah ke jalan, guna memaksimalkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar,” kata Abdullah Mokoginta.

Ia juga menambahkan bahwa spesifikasi CCTV yang dipasang harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotamobagu, sehingga akses ke rekaman dapat dilakukan dengan mudah oleh pihak berwenang jika diperlukan.

Kebijakan ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari masukan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, yang mengungkapkan bahwa banyak kasus kejahatan dapat diungkap berkat keberadaan CCTV.

“Penerapan CCTV sangat efektif dalam membantu penegakan hukum dan mencegah kejahatan di wilayah Kotamobagu,” ungkap AKBP Irwanto. (*)

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi
Kota Kotamobagu Capai 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih
Wali Kota Kotamobagu Kunjungi Perkebunan Nilam dan Tempat Penyulingan di Bungko
6000 M² Lahan Bawang Merah Dipanen, Wali Kota Apresiasi Dukungan BI ke Petani Kotamobagu
Ketua DPRD Kotamobagu Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ
Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta Pimpin Anjangsana ke Panti Asuhan
Ketua DPRD Kotamobagu Dukung Pemberdayaan UMKM di Ansor Ramadan Expo 2025
Adrianus Mokoginta Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses di Lorong Osion

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 21:49

Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:57

Kota Kotamobagu Capai 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:15

Wali Kota Kotamobagu Kunjungi Perkebunan Nilam dan Tempat Penyulingan di Bungko

Selasa, 15 April 2025 - 22:11

6000 M² Lahan Bawang Merah Dipanen, Wali Kota Apresiasi Dukungan BI ke Petani Kotamobagu

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:41

Ketua DPRD Kotamobagu Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39