Tahun 2025, Pemerintah Larang Rekrutmen Tenaga Honorer Baru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Saat Guru Honorer Ikut PPPK (fb)

Gambar Saat Guru Honorer Ikut PPPK (fb)

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah kebijakan terkait penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Sejalan dengan aturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023. Meski demikian, pemerintah pusat dan daerah kini dilarang merekrut tenaga honorer baru.

Larangan Perekrutan Honorer Baru

Larangan ini tertuang dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan:
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.”

Selain itu, pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Batas Waktu Penataan Honorer

Penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Hal ini diatur dalam Pasal 66 UU ASN yang berbunyi:
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Dengan berlakunya aturan ini, mulai tahun 2025, pemerintah tidak lagi mengizinkan rekrutmen tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Komitmen Pemerintah

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan lebih profesional dan sesuai regulasi. Pemerintah juga diharapkan mempercepat penyesuaian kebijakan kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan dan status hukum tenaga honorer yang ada saat ini.

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas demi terciptanya sistem kepegawaian yang akuntabel dan efisien di masa mendatang.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah Gara-Gara Diputus Kontrak Media, Haji Lala Aktif Menyerang dan Memprovokasi Hubungan Walikota Dan Gubernur Gorontalo?
Saran Untuk Walikota Adhan Dambea Agar Berkantor Dilokasi Pembuangan Sampah
Mantap Pak Wali !!! Pemerintah Kota Gorontalo Buat Pengumuman Jam Buang Sampah Yang Dinilai Tidak Jelas
Wali Kota Adhan Dambea Dinilai Keliru, Sampah Menumpuk di Jalanan Dinilai Tak Sejalan dengan Klaim Banyak Penghargaan
Satu Tahun Memimpin, Berikut Daftar ‘Kesalahan’ Walikota Adhan Dambea Dimata Publik
Bulan Ini Tepat 13 Tahun Lalu Pasangan Adhan Dambea-Indrawanto Hasan Dicoret KPU Kota Gorontalo
Demi Nama Baik Gorontalo, Lima Bupati Diminta Bantu Walikota Karena Dinilai Tak Mampu Atasi Sampah di Daerahnya
Walikota Harus Bermohon Ke Gubernur Gorontalo Kalau Tak Mampu Atasi Persoalan Sampah Diwilayahnya

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 01:49

Benarkah Gara-Gara Diputus Kontrak Media, Haji Lala Aktif Menyerang dan Memprovokasi Hubungan Walikota Dan Gubernur Gorontalo?

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:10

Saran Untuk Walikota Adhan Dambea Agar Berkantor Dilokasi Pembuangan Sampah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:27

Mantap Pak Wali !!! Pemerintah Kota Gorontalo Buat Pengumuman Jam Buang Sampah Yang Dinilai Tidak Jelas

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:28

Wali Kota Adhan Dambea Dinilai Keliru, Sampah Menumpuk di Jalanan Dinilai Tak Sejalan dengan Klaim Banyak Penghargaan

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:32

Satu Tahun Memimpin, Berikut Daftar ‘Kesalahan’ Walikota Adhan Dambea Dimata Publik

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39