GORONTALO, INTAINEWS.ID — Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kini berubah fungsi menjadi lapak-lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo.
Kebijakan ini dinilai janggal, sebab justru dilegalkan oleh Wali Kota Adhan Dambea, yang dinilai abai terhadap keselamatan warga.
Padahal, fungsi trotoar sangat jelas: memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki. Kehadiran pedagang di area tersebut memaksa warga turun ke badan jalan, yang bisa berujung pada risiko kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di mana-mana trotoar itu khusus untuk orang jalan kaki, bukan mo bajual akang,” tegas Novi, kepada media ini Minggu (6/7/2025).
Tak hanya soal penyalahgunaan trotoar, kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip dasar dalam pengambilan keputusan publik. Kebijakan tanpa perencanaan matang dan minim pengetahuan dinilai bisa merugikan masyarakat luas.
Melisa, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kalau mo bajalan ditrotoar ta pele deng orang bajual, terpaksa turun di badan jalan. Kalau motor ato oto sambar torang, Wali Kota mo tanggung jawab? Jangan asal-asal bekeng aturan,” ujarnya dengan nada kesal.
Tak berhenti di situ, warga juga menyoroti lemahnya penegakan aturan lalu lintas di kawasan tersebut. Di Jalan Panjaitan dan Jalan Sudirman, pelanggaran terhadap aturan satu arah kerap terjadi.
Pengendara sepeda motor dan mobil sering melawan arah tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kondisi ini semakin memperburuk tata kelola lalu lintas kota dan menambah beban risiko kecelakaan bagi masyarakat.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar: di mana letak tanggung jawab dan keberpihakan pemerintah kota terhadap hak-hak pejalan kaki serta keselamatan publik?
Penulis : Rtb
Editor : Ib











