GORONTALO – Gugatan Pra Peradilan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang diajukan oleh Gorontalo Corruption Watch (GCW) kepada kejaksaan tinggi Gorontalo pada pengadilan negeri Gorontalo baru-baru ini, mendapat respons ringan dari praktisi hukum Gorontalo, Selasa (8/7/2025).
Yusri R. Ibrahim, salah satu praktisi muda hukum di provinsi Gorontalo ketika dimintai tanggapan awak media ini terkait masalah tersebut menjelaskan bahwa pada prinsipnya dirinya menghormati hak siapapun untuk melakukan upaya hukum apapun sepanjang dimungkinkan oleh undang-undang, namun jika melihat secara objektif bagaimana perjalanan perkara GORR, rasa-rasanya ada yang “janggal” dalam upaya pra peradilan yang ditujukan kepada kejaksaan tinggi Gorontalo oleh teman-teman GCW tersebut.
Yusri yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum di Provinsi Gorontalo inipun menjelaskan ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan sebagai respons terkait pra peradilan tersebut, pertama bahwa perkara GORR ini sudah selesai disidangkan dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bahkan salah satu terdakwa dalam perkara GORR tersebut mendapatkan putusan lepas dari tuntutan hukum karna pihak pengadilan menganggap perbuatannya bukan merupakan tindak pidana melainkan merupakan tindakan administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang kedua Masih menurut Yusri bahwa, Objek Pra Peradilan yang diajukan oleh GCW kepada Kejati Gorontalo rasa-rasanya tidak jelas bahkan tidak ada objeknya, Apalagi GCW dalam hal mengajukan Pra Peradilan kepada Kejati Gorontalo hanya mengambil dari beberapa sumber yang tidak jelas. Sehingga bisa dikatakan Pra Peradilan yang diajukan tidak ada objeknya.
Tidak hanya itu, yang ketiga menurut lelaki penikmat kopi ini, dalam fakta persidangan perkara GORR ini juga tidak ada aliaran dana yang mengalir kepada pihak manapun, oleh karena sistem pembayaran ganti rugi atas lahan yang dijadikan pembangunan GORR semua masuk melalui rekaning masing-masing pemilik lahan atau pihak yang berhak menerima ganti rugi pembebasan lahan. Untuk itu, jika GCW mempermasalahkan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara GORR, maka yang menjadi pertanyaannya adalah atas bukti apa mereka mengajukan permohonan Pra Peradilan tersebut? Saya rasa ini jelas tidak ada objeknya.
Apalagi jelas kerugian negara 43 miliyar tidak terbukti dan hanya 53 juta rupiah dan dalam fakta persidangan itu diakibatkan adanya kelalaian pembayaran sehingga terjadi pembayaran doubel.
Dengan demikian, jika pihak GCW dalam hal ini tetap memaksakan mengajukan Pra Peradilan kepada Kejati Gorontalo, maka menurut saya ini bentuk penalaran hukum yang jauh dari penalaran hukum yang baik dan benar, pungkas Yusri dengan nada datar.
Penulis : RTB











