Kota Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait tata kelola pertambangan setelah Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menerima secara resmi laporan Panitia Khusus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo.
Penyerahan dokumen berlangsung pada Rapat Paripurna ke-61 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/12/2025).
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin memimpin rapat paripurna yang menjadi forum penyampaian laporan akhir Panitia Khusus Pertambangan.
DPRD membentuk pansus sebagai respons atas kompleksitas persoalan pertambangan emas di sejumlah wilayah Gorontalo.
Ketua Pansus Pertambangan Meyke Camaru memaparkan latar belakang pembentukan pansus, ruang lingkup kerja, serta isu strategis yang menjadi fokus pembahasan.
Ia menjelaskan bahwa DPRD membentuk pansus melalui keputusan Rapat Paripurna pada 28 April 2025 setelah menerima usulan dari 27 anggota DPRD lintas fraksi.
“Selain menerima laporan resmi, DPRD juga menampung berbagai aspirasi dari kelompok penambang, lembaga pemerhati lingkungan, organisasi mahasiswa, hingga masyarakat terdampak,” ujarnya.
Meyke Camaru menyusun laporan pansus sebagai gambaran menyeluruh kondisi pertambangan di Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.
DPRD merumuskan rekomendasi sebagai pijakan kebijakan lanjutan dengan menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan akan mengkaji setiap poin rekomendasi secara cermat dan terukur. Pemprov akan menyesuaikan langkah tindak lanjut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Penulis : Putri









