KPK Tahan HK, Diduga Halangi Penyidikan dan Bantu Pelarian Harun Masiku

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka HK atas dugaan obstruction of justice dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan ini dalam konferensi pers pada kamis (20/2/2025).

Menurut Setyo, HK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152 tertanggal 23 Desember 2024.

“HK diduga dengan sengaja menghambat, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku dan Saiful Bahri, yang sebelumnya memberikan suap kepada eks anggota KPU, Wahyu Setiawan, melalui Agustiani” ujarnya

Setyo merinci tiga perbuatan HK yang diduga sebagai upaya menghalangi penyidikan dan membantu pelarian Harun Masiku Pada 8 Januari 2020.

“HK memerintahkan Nurhasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A, untuk menghubungi Harun Masiku agar segera melarikan diri dan bersembunyi Akibatnya, Harun Masiku hingga kini masih buron” ungkap ketua KPK.

Lanjutnya  Pada 6 Juli 2024, sebelum diperiksa KPK, HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air. Ponsel tersebut diduga berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.

Selain itu HK mengumpulkan sejumlah orang yang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.

“Langkah ini dinilai sebagai bentuk merintangi dan mempersulit proses penyidikan. Penyidik KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik” beber setyo.

Untuk kepentingan penyidikan, HK ditahan selama 20 hari mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.

KPK menegaskan bahwa proses pemberkasan kasus ini akan dilakukan secara simultan, termasuk untuk perkara utama suap yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

Penulis : Ib

Sumber Berita : YouTube KPK Ri

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah Gara-Gara Diputus Kontrak Media, Haji Lala Aktif Menyerang dan Memprovokasi Hubungan Walikota Dan Gubernur Gorontalo?
Saran Untuk Walikota Adhan Dambea Agar Berkantor Dilokasi Pembuangan Sampah
Mantap Pak Wali !!! Pemerintah Kota Gorontalo Buat Pengumuman Jam Buang Sampah Yang Dinilai Tidak Jelas
Wali Kota Adhan Dambea Dinilai Keliru, Sampah Menumpuk di Jalanan Dinilai Tak Sejalan dengan Klaim Banyak Penghargaan
Satu Tahun Memimpin, Berikut Daftar ‘Kesalahan’ Walikota Adhan Dambea Dimata Publik
Bulan Ini Tepat 13 Tahun Lalu Pasangan Adhan Dambea-Indrawanto Hasan Dicoret KPU Kota Gorontalo
Demi Nama Baik Gorontalo, Lima Bupati Diminta Bantu Walikota Karena Dinilai Tak Mampu Atasi Sampah di Daerahnya
Walikota Harus Bermohon Ke Gubernur Gorontalo Kalau Tak Mampu Atasi Persoalan Sampah Diwilayahnya

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 01:49

Benarkah Gara-Gara Diputus Kontrak Media, Haji Lala Aktif Menyerang dan Memprovokasi Hubungan Walikota Dan Gubernur Gorontalo?

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:10

Saran Untuk Walikota Adhan Dambea Agar Berkantor Dilokasi Pembuangan Sampah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:27

Mantap Pak Wali !!! Pemerintah Kota Gorontalo Buat Pengumuman Jam Buang Sampah Yang Dinilai Tidak Jelas

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:28

Wali Kota Adhan Dambea Dinilai Keliru, Sampah Menumpuk di Jalanan Dinilai Tak Sejalan dengan Klaim Banyak Penghargaan

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:32

Satu Tahun Memimpin, Berikut Daftar ‘Kesalahan’ Walikota Adhan Dambea Dimata Publik

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39