Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi

Selasa, 16 September 2025 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, INTAINEWS.ID – Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi sanksi denda puluhan juta rupiah setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (15/9/2025).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME., menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan daerah.

“Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” ungkapnya.

Adapun putusan majelis hakim adalah sebagai berikut:

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.

“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” tambah Mokoginta.

Adapun putusan majelis hakim adalah sebagai berikut:

1. Terdakwa EJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta, subsider kurungan badan selama 20 hari.

2. Terdakwa SL dijatuhi pidana denda sebesar Rp48 juta, subsider kurungan badan selama 2 bulan.

3. Terdakwa BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta, subsider kurungan badan selama 20 hari.***

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kota Kotamobagu Capai 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih
Wali Kota Kotamobagu Kunjungi Perkebunan Nilam dan Tempat Penyulingan di Bungko
6000 M² Lahan Bawang Merah Dipanen, Wali Kota Apresiasi Dukungan BI ke Petani Kotamobagu
Ketua DPRD Kotamobagu Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ
Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta Pimpin Anjangsana ke Panti Asuhan
Ketua DPRD Kotamobagu Dukung Pemberdayaan UMKM di Ansor Ramadan Expo 2025
Adrianus Mokoginta Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses di Lorong Osion
Ribuan Warga Sambut Wali Kota Wenny Gaib di Gerbang Kotamobagu

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 21:49

Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:57

Kota Kotamobagu Capai 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:15

Wali Kota Kotamobagu Kunjungi Perkebunan Nilam dan Tempat Penyulingan di Bungko

Selasa, 15 April 2025 - 22:11

6000 M² Lahan Bawang Merah Dipanen, Wali Kota Apresiasi Dukungan BI ke Petani Kotamobagu

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:41

Ketua DPRD Kotamobagu Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39