Breaking News JPU Kotamobagu Tuntut Pidana Mati Terhadap Terdakwa Jimmy  Tambanua

Rabu, 25 Oktober 2023 - 23:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas membawa Jimmy Tambanua ke ruang sidang//Foto:Istimewa

Petugas membawa Jimmy Tambanua ke ruang sidang//Foto:Istimewa

KOTAMOBAGU, gorontalo.intainews.id – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang pidana umum secara tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JT  alias Jimmy  Tambanua (43), Rabu (25/10/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Mariska JS Kandou SH MH.

Didampingi oleh Zulhia J Manise SH MH, Bunga Batalipu SH MH, dan Yohanes Simarmata SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa JT alias Jimmy Tambanua.

Berdasarkan hasil pembacaan tuntutan oleh JPU JM, terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Mati.

Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa terdakwa melakukan kekerasan dan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah sidang, orang tua korban mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil tuntutan tersebut.

Ia menyatakan bahwa apa yang dituntut oleh JPU sesuai dengan harapan, dan orang tua korba mengucapkan terima kasih kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Alhamdulillah, apa yang dituntut JPU sesuai dengan harapan kami, sekali lagi terima kasih kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.”ujar orangtua korban.

Perlu diketahui, JT alias Jimmy, warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sebelumnya JM diduga melakukan penculikan dan pembunuhan anak perempuan berusia 5 tahun pada bulan Februari tahun 2023.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU didasarkan pada dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (5) bersamaan dengan pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 .

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 08 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan. Selama sidang berlangsung dengan aman dan terkendali.*

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Perang Terbuka! BNN dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu
KDRT Berujung Maut di Motoboi Kecil, Suami Tikam Istri hingga Tewas
Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu
Dendam dan Miras Berujung Maut, Pria 29 Tahun Tewas Ditikam di Jalan Kalimantan Gorontalo
Modus Crosmatch Darah, Oknum Dokter PPDS RSHS Bius dan Ruda Paksa Keluarga Pasien
Mayat Mengapung di Sungai Jeneberang Gegerkan Warga, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Dugaan Korupsi DD, ADD, dan Dana Pajak, Dua Aparatur Desa Punggulan Diperiksa Kejari Asahan

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:08

Perang Terbuka! BNN dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu

Senin, 12 Mei 2025 - 12:05

KDRT Berujung Maut di Motoboi Kecil, Suami Tikam Istri hingga Tewas

Rabu, 23 April 2025 - 21:39

Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu

Jumat, 11 April 2025 - 18:46

Dendam dan Miras Berujung Maut, Pria 29 Tahun Tewas Ditikam di Jalan Kalimantan Gorontalo

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39