Wanita Lolak Tempuh Jalur Hukum Terkait Penarikan Kendaraan Secara Sepihak

Rabu, 24 Januari 2024 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yumi Bonde saat mengunjungi pihak MTF Kotamobagu//Foto: Istimewa.

Yumi Bonde saat mengunjungi pihak MTF Kotamobagu//Foto: Istimewa.

BOLMONG, gorontalo.intainews.id – Yumi Bonde, warga Desa Doloduo, Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya menempuh jalur hukum terkait penarikan sepihak terhadap kendaraannya oleh petugas pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF).

Pasalnya, wanita asal Desa Doloduo ini mengaku tidak terima kenderaan roda empat miliknya ditarik secara sepihak oleh petugas pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) tanpa proses yang sudah diatur undang-undang.

“Alhamdulillah tadi saya sudah ketemu dengan pengacara yang akan mendampingi dalam kasus ini. Kita akan tempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata”ungkap Yumi, Selasa (23/1/2023)

Yumi juga menjelaskan bahwa alasan perampasan kendaraan bermotor tersebut hanya didasarkan pada keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan dan diiming-imingi oleh program restrukturisasi angsuran.

Namun, untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut, dirinya diharuskan membayar biaya penarikan kendaraan sekitar 15 juta rupiah.

“Untuk itu sebagai upaya akhir dirinya mempercayakan kasus ini kepada hukum melalui pengacaranya,” ujarnya.

Sementara itu pihak MTF Kotamobagu saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya mempersilahkan Debitur tersebut untuk menempuh jalur hukum.

“Semua kami kembalikan ke yang bersangkutan”ungkap Moh Idel bagian penanganan kredit macet di MTF Kotamobagu.***

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Nasional Hengki Maliki Desak Kapolda Proses Hukum Oknum Mafia Tambang Ilegal RSB Alias Revan
Wali Kota Kotamobagu dan Gubernur Sulut Hadiri Pawai Ogoh-Ogoh di Desa Werdhi Agung
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bolmong Tahun 2024
Polsek Dumoga Timur Pasang 12 Titik Lampu untuk Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan
PT BDL Pastikan Tanah yang Dikelola Berada di Kawasan Hutan Produksi, Bukan Tanah Adat
Tito Karnavian: Sulut Terancam Defisit, Gaji Pegawai Januari Bisa Tak Terbayar
Pemkab Bolmong Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Kesadaran Hukum di Tingkat Desa
YSK-Victory Unggul Signifikan di Pilgub Sulut 2024, Dominasi BMR

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 23:29

Aktivis Nasional Hengki Maliki Desak Kapolda Proses Hukum Oknum Mafia Tambang Ilegal RSB Alias Revan

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:06

Wali Kota Kotamobagu dan Gubernur Sulut Hadiri Pawai Ogoh-Ogoh di Desa Werdhi Agung

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:12

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bolmong Tahun 2024

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:59

Polsek Dumoga Timur Pasang 12 Titik Lampu untuk Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:55

PT BDL Pastikan Tanah yang Dikelola Berada di Kawasan Hutan Produksi, Bukan Tanah Adat

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39