Polres Bolmut Tangkap 9 Orang Pengedar Sabu-sabu dan Trihexyphenidyl

Kamis, 4 April 2024 - 16:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gorontalo.intainews.id- Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan lima kasus peredaran narkotika dan obat keras yang terjadi antara Januari hingga Maret 2024. di gelar pada Kamis (4/4/2024).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, yang menjelaskan bahwa keseluruhan kasus berhasil diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasus pertama terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang berhasil mengungkap dua tersangka, yaitu seorang perempuan berinisial HM (28) dan seorang laki-laki berinisial IDM (32).

“Kedua tersangka diamankan di Desa Voa’a Kecamatan Bintauna pada 6 Februari 2024. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 105 butir Trihexyphenidyl dan 1 unit handphone ujar Kapolres.

Lanjutnya kata kata Kapolres, Kasus kedua, juga terkait peredaran Trihexyphenidyl, melibatkan dua tersangka, MAZ (20) dan RH (19), yang ditangkap di Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub pada tanggal yang sama.

Barang bukti yang disita mencakup 109 butir Trihexyphenidyl dan dua unit handphone.

Di hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku penjual Trihexyphenidyl dengan modus mencari keuntungan, yaitu seorang laki-laki berinisial GH (20) di Desa Sangkub Timur Kecamatan Sangkub.

Selain itu Kasus keempat yang berhasil diungkap oleh Polres Bolmut melibatkan peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.

“Tersangka berinisial RS (31) ditangkap di jalan Trans Sulawesi, Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub, dengan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 3,88 gram, satu unit handphone, dan sebuah mobil” ungkapnya

Lebih lanjut kata Kapolres terkait kasus yang terkhir yakni pada 7 Maret 2024, Polres Bolmut mengamankan empat orang tersangka pengedar Trihexyphenidyl.

“Mereka adalah FF (24), AP (24), MFA (19), dan RT (26), yang ditangkap di Desa Minanga Kecamatan Bintauna. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 978 butir Trihexyphenidyl” katanya

Kapolres Bolmut menjelaskan bahwa kelima kasus tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah

 “untuk kasus obat keras, hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda maksimal delapan miliar rupiah untuk kasus narkotika jenis Sabu-sabu” tutup Kapolres (**)

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Mandi Air Hangat vs Mandi Air Dingin, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?
Kerukunan Keluarga Ajoeba Saidi Gelar Qurban dan Aksi Sosial di Pinogaluman: Satukan Dua Rumpun Keluarga Saidi
Pancasila Rumah Besar Keberagaman, Bupati Boltara Bacakan Amanat BPIP
Perang Terbuka! BNN dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu
Momentum HUT ke-18, Bolmut Serahkan Ratusan SK CPNS dan PPPK
Bolmut Rayakan HUT ke-18, Bupati Sirajuddin Lasena Paparkan 6 Strategi Pembangunan Daerah
Bupati Bolmut Hadiri Paripurna DPRD Peringati HUT ke-18, Paparkan Capaian Membangun Daerah

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Rabu, 17 September 2025 - 13:21

Mandi Air Hangat vs Mandi Air Dingin, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:32

Kerukunan Keluarga Ajoeba Saidi Gelar Qurban dan Aksi Sosial di Pinogaluman: Satukan Dua Rumpun Keluarga Saidi

Senin, 2 Juni 2025 - 14:08

Pancasila Rumah Besar Keberagaman, Bupati Boltara Bacakan Amanat BPIP

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:08

Perang Terbuka! BNN dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39