Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial “A”, pada Senin (9/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam korupsi pengadaan seragam untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Limapuluh Kota.

Kepala Kejari Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka “A” merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Hari ini kami menetapkan satu orang tersangka baru berinisial ‘A’ terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP tahun anggaran 2023,” ujar Gugi.

Gugi juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.144.161.195. “Berdasarkan audit, kerugian negara cukup besar, dan meskipun ada pengembalian sebagian dana, hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dalam kasus ini,” tegasnya.

Tersangka “A” menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan tersebut. Sebelum penetapan status sebagai tersangka, “A” telah diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi.  “Awalnya kami periksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, lalu setelah ekspos kasus, ditetapkan sebagai tersangka karena bukti sudah mencukupi.” Ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Payakumbuh, Abu Abdulrahim.

Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka akan dilakukan setelah ia mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum. “Kami masih menunggu penasehat hukumnya sebelum melanjutkan proses pemeriksaan,” tambah Abu.

Sebelumnya, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Ketiganya, berinisial MR, YA, dan YP, merupakan rekanan dari CV Mustika dan CV Satu Pilar. Mereka ditahan pada Agustus 2024 dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Payakumbuh.

Kejaksaan Negeri Payakumbuh berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sepenuhnya.  “Kami akan terus mendalami kasus ini agar semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Gugi.

 

Penulis : Wawan S

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Perang Terbuka! BNN dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu
KDRT Berujung Maut di Motoboi Kecil, Suami Tikam Istri hingga Tewas
Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu
Dendam dan Miras Berujung Maut, Pria 29 Tahun Tewas Ditikam di Jalan Kalimantan Gorontalo
Modus Crosmatch Darah, Oknum Dokter PPDS RSHS Bius dan Ruda Paksa Keluarga Pasien
Mayat Mengapung di Sungai Jeneberang Gegerkan Warga, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Dugaan Korupsi DD, ADD, dan Dana Pajak, Dua Aparatur Desa Punggulan Diperiksa Kejari Asahan

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:08

Perang Terbuka! BNN dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu

Senin, 12 Mei 2025 - 12:05

KDRT Berujung Maut di Motoboi Kecil, Suami Tikam Istri hingga Tewas

Rabu, 23 April 2025 - 21:39

Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu

Jumat, 11 April 2025 - 18:46

Dendam dan Miras Berujung Maut, Pria 29 Tahun Tewas Ditikam di Jalan Kalimantan Gorontalo

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39