Korupsi di tingkat desa kian menjadi sorotan publik. Program Dana Desa yang diluncurkan sejak tahun 2015 sejatinya bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknumĀ untuk memperkaya diri.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus korupsi di pemerintahan desa. Jika pada 2016 tercatat 17 kasus dengan 22 tersangka, pada 2022 jumlah itu melonjak menjadi 155 kasus dengan 252 tersangka.
Bahkan, laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa jumlah kepala desa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terus bertambah setiap tahunnya.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Mantan Wali Nagari Katiagan periode 2008-2014, Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto, bersama mantan Bendahara Nagari, Syaifuzil Bin Syaiful, terlibat dalam penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2013-2014.
Mereka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp288.908.773. Setelah sempat menjadi buronan, keduanya akhirnya menyerahkan diri dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Mei 2024.
Ada pula penyelewengan Dana Desa oleh seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pada Maret 2024, mantan Pjs Kades Kurungan Nyawa III, Azhari (59), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa senilai hampir Rp357 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Modus yang sering digunakan dalam penyelewengan Dana Desa hampir selalu sama. Pembuatan proyek fiktif, penggelembungan anggaran, hingga pengalihan dana untuk kepentingan pribadi.
Menurut laporan di situs ACLC KPK, penyebab utama korupsi di desa adalah lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, dan rendahnya pemahaman hukum.
Di sisi lain, tekanan politik lokal dan budaya patronase juga menjadi pemicu. Dalam konteks ini, patronase merujuk pada praktik di mana pejabat desa memberikan keuntungan kepada kerabat, teman, atau kelompok politik tertentu demi mempertahankan kekuasaan.
Praktik seperti ini sering kali mengorbankan kepentingan masyarakat luas dan bertentangan dengan semangat keadilan.
Namun, harapan tidak sepenuhnya pudar. Sistem terus dibenahi. Beberapa desa mulai menerapkanĀ transparansi berbasis teknologi, seperti aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Selain itu, masyarakat desa juga semakin aktif memantau penggunaan anggaran.
Masyarakat sebenarnya memiliki peran penting dalam memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya. Mulai dari menghadiri musyawarah desa, meminta transparansi laporan keuangan, hingga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kepada pihak berwenang.
KPK dan lembaga pengawas lainnya juga terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejanggalan melalui kanal pelaporan resmi.
Bagaimanapun, korupsi di tingkat desa bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah masyarakat. Semoga setiap desa memiliki pemimpin yang berintegritas dan peduli kepada warganya, agar manfaat Dana Desa benar-benar dirasakan oleh rakyat.
(Sumber Data: Indonesia Corruption Watch, Komisi Pemberantasan Korupsi, antikorupsi.org)
Penulis : Wawan S









