NASIONAL | gorontalo.intainews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan Pengadaan Barang Dan jasa PT Amartha Karya tahun 2018-2020. Kamis, (11/5/2023).
terpantau Dalam Kanal YouTube KPK RI Pimpinan KPK Johanes Tanak menyampaikan bahwa perkara ini adalah terkait dugaan proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amartha
“adanya kecukupan alat bukti untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dua pihak sebagai tersangka pertama CP catur Prabowo dan TS Trisna Sutisna” ungkapnya
BACA AKANG Pemkab Bolmut Gelar Bimtek Terkait Penataan Jabatan Bagi ASN
lanjutnya kata Johanes perkara ini diduga berawal dari tersangka CP yang diangkat sebagai Direktur dan tersangka TS juga diangkat sebagai Direktur keuangan sekitar tahun 2017.
“tersangka CP memerintahkan TS dan pejabat PT mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi tersangka CP” ucapnya
lebih Lanjut kata Johanes bahwa untuk merealisasikan perintah tersebut nantinya sumber Uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan.
BACA AKANG KPK Tetapkan Tersangka Proyek Jalan di Bengkalis
tersangka TS bersama dengan beberapa staff di PT kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV
“tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya atau dalam hal ini fiktif”
sementara itu kata Johanes uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA Kodam Kasuari Gelar Latsarmil Komcad, Personil 2500
“Untuk membayar tagihan, pembelian emas perjalanan pribadi ke luar negeri pembayaran member gold dan juga pemberian ke beberapa pihak”
aras perbuatan tersangka TP dan tersangka TS mengakibatkan kerugian negara sejumlah 46 miliar rupiah
akibat Perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 Juncto ke-1 KUHP
iB









