Wartawan Tidak Boleh di Pidana Diatur dalam Undang-undang Berikut

Rabu, 31 Mei 2023 - 06:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL -gorontalo.intainews.id – Kepala Divisi (Kadiv) Hububugan Masyarakat (Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar dialog Publik yang di gelar di Mabes Polri, Rabu (31/05/2023)

dialog yang mengangkat tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis itu diikuti oleh seluruh jajaran Polda dan Polres seluruh indonesia.

Kabid Humas Polri yang diwakili Brigjen Pol Drs M Hendra Suharyono dalam sambutanya mengatakan masih diatas 40 kasus kekerasan

“hasil data menyebutkan tingkat kekerasan kepada jurnalis dapat dikatakan merisaukan Masi diatas 40 kasus pertahunnya” ucapnya

dimana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah Karya jurnalisnya terbit

“selain jumlah kasus yang saya sebutkan tadi, terdapat beberapa jurnalis yang mendapat serangan saiber kepada perusahaan dan kekerasan seksual oleh jurnalis perempuan”

lanjutnya Kadiv Humas mengatakan berdasarkan konteks yang terjadi diksi perlindungan jaminan hukum kepada wartawan

dalam melaksanakan fungsi hak dan kewajiban dan perannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan

“selain mendapatkan perlindungan hukum wartawan juga mempunyai hak tolak dalam melindungi narasumber,

bukan hanya itu saja, pasal 50 KUHP wartawan dan media sebagai pelaksana undang undang no 40 tahun 1999 tidak boleh di Pidana” jelasnya

di jelaskan pasal 50 KUHP  mengatakan barang siapa yang melaksanakan ketentuan undang undang,

tidak bisa di pidana karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tidak bisa di target dalam undangan -undang

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39