Kejari Bolmut Eksekusi Kasus Korupsi DPRD, Kembalikan Rp 488 Juta

Kamis, 6 Juni 2024 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT | gorontalo.intainews.id- Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Konferensi Pers eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2020 hingga 2021. Kegiatan berlangsung di Kejaksaan Bolmut Pada Kamis (6/6/2024).

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 29/Timpidsus-TPK/2023/PN Manado tertanggal 24 April 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan P48PRINT01/P.19-05/2024 tertanggal 21 Mei 2024.

Adapun total uang yang dieksekusi mencapai Rp 488.505.000, yang terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
1. Uang Sitaan : Rp 338.500.000, Uang ini disita dari beberapa pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut.

2. Uang Pengganti: Rp 150.000.000,-. Uang ini diserahkan secara sukarela oleh keluarga terdakwa sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Manado.

4. Biaya Perkara: Rp 5.000,

Kepala Kejaksaan Bolmut Oktafiansyah Efendi S.H, MH. Mengatakan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Hingga saat ini, total kerugian negara yang berhasil dikembalikan adalah Rp 488.505.000, namun masih terdapat kekurangan sekitar Rp 70 juta yang belum dikembalikan” ungkap Efendi.

Selain itu, kata Efendi dalam putusan pengadilan juga disebutkan bahwa apabila uang pengganti sebesar Rp 150 juta tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 10 bulan.

” Terdakwa saat ini sudah dijatuhi hukuman pokok selama 1 tahun 5 bulan penjara” ucapnya.

Ditanya terkait proses sisa pengembalian kerugian negara, Kejari Bolmut mengatakan
akan terus mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan pengembalian penuh atas kerugian negara.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas untuk mengembalikan kerugian negara. Kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk kooperatif dalam proses ini,” tutupnya.

 

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR
SSB Diktra Prima Pobundayan Wakili Sulut di Ajang Nasional di Depok
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Aksi Damai Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi
Posyandu Flamboyan Desa Tuntung wakili Boltara di Lomba Tingkat Provinsi Sulut
ASN Muda Pimpin Birokrasi, Wagub Idah Syahidah: Transformasi Birokrasi Berbasis Manajemen Talenta
167 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Bupati Gowa : Langkah Konkret Berdayakan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:07

Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR

Sabtu, 6 September 2025 - 09:13

SSB Diktra Prima Pobundayan Wakili Sulut di Ajang Nasional di Depok

Rabu, 3 September 2025 - 09:08

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Aksi Damai Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39