Mataram, – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kapolda Gorontalo dan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempelajari tata kelola pertambangan rakyat yang dinilai sukses dan menjadi percontohan nasional.
Rombongan Pemerintah Provinsi Gorontalo diterima langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).
Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran Forkopimda NTB, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati, dan sejumlah pejabat dinas terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus utama pembahasan adalah sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Polda NTB dalam menata sektor pertambangan rakyat melalui pembentukan koperasi tambang serta percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kolaboratif yang dijalankan NTB. Menurutnya, pendekatan yang menggabungkan aspek penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi rakyat merupakan model yang ideal untuk diterapkan di Gorontalo.
“Kita melihat bagaimana NTB menegakkan regulasi sekaligus memberikan solusi bagi penambang rakyat. Polda NTB menutup celah peredaran bahan berbahaya seperti merkuri, sementara Pemprov mendorong percepatan IPR melalui koperasi tambang. Ini adalah keseimbangan antara ketegasan dan keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, usai pertemuan tersebut.
Wardoyo menambahkan, langkah-langkah yang diterapkan oleh NTB akan menjadi pembelajaran penting bagi Gorontalo dalam menyiapkan strategi tata kelola pertambangan rakyat yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, pembentukan koperasi tambang di Gorontalo akan menjadi prioritas, termasuk membuka opsi kerja sama antara koperasi dan pemilik modal dengan prinsip saling menguntungkan.
“Kita ingin penambang rakyat tidak hanya bekerja secara mandiri tanpa perlindungan hukum dan sosial, tetapi juga bisa naik kelas lewat koperasi yang sehat, legal, dan berdaya saing,” imbuh Wardoyo.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap studi banding ini dapat mempercepat proses penerbitan IPR di daerah, sekaligus mengakhiri praktik tambang ilegal yang berisiko merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Penulis : Tim











