Perkara Dugaan IPAL di Bolmut: Berkas P19 Dikembalikan, Kasus Dinyatakan Selesai

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gorontalo.intainews.id- Kasus dugaan ijazah palsu paket C atas nama MP yang sedang bergulir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tengah mendekati akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut telah mengembalikan (P19) berkas perkara tersebut kepada penyidik Polres Bolmut.

Sebelumnya, perkara ini telah diproses di Polres Bolmut, dengan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial ET dan ZP. Setelah pelimpahan berkas ke Kejari Bolmut pada 10 Juni 2024, berkas tersebut dikembalikan dengan status P19 oleh Kejari Bolmut.

Kasi Pidum Kejari Bolmut, Jeri Kurniawan, mengonfirmasi pengembalian berkas perkara tersebut. Menurutnya, setelah pemeriksaan, Kejaksaan memutuskan untuk mengembalikan berkas tersebut pada 12 Juni 2024 karena cacat formil maupun materil.

“Kami telah memeriksa dan mengkaji berkas dengan seksama, dan kemudian memutuskan untuk mengembalikannya,” ujar Jeri.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Doly Kurniawan, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh Kejaksaan dengan status P19. “Kami telah berupaya semaksimal mungkin, namun berkas tetap dikembalikan dengan status P19,” kata Doly.

Menurut Doly, dalam kajian Reskrim Polres Bolmut, berkas perkara tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat formil dan materil. Namun, karena kasus ini merupakan pidana Pemilu yang dibatasi oleh waktu, hanya ada satu kali pengembalian (P19), sehingga perkara ini dianggap telah kadaluarsa.

“Perkara ini sudah kadaluarsa. Kalau sudah kadaluarsa, tidak bisa dilakukan apa-apa lagi. Sudah selesai,” tutup Doly.

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR
SSB Diktra Prima Pobundayan Wakili Sulut di Ajang Nasional di Depok
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Aksi Damai Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi
Posyandu Flamboyan Desa Tuntung wakili Boltara di Lomba Tingkat Provinsi Sulut
ASN Muda Pimpin Birokrasi, Wagub Idah Syahidah: Transformasi Birokrasi Berbasis Manajemen Talenta
167 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Bupati Gowa : Langkah Konkret Berdayakan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:07

Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR

Sabtu, 6 September 2025 - 09:13

SSB Diktra Prima Pobundayan Wakili Sulut di Ajang Nasional di Depok

Rabu, 3 September 2025 - 09:08

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Aksi Damai Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39