Putusan MK, Calon Kepala Daerah Hanya Butuh 10 Persen Dari Total Suara Sah

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah tanpa harus memenuhi ambang batas kursi DPRD atau perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.

Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu DPRD, atau 20 persen kursi DPRD, kini dihapuskan.

Sebagai gantinya, syarat pencalonan kini ditentukan berdasarkan persentase suara sah yang diperoleh parpol di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Syarat baru ini menetapkan empat klasifikasi persentase suara sah untuk provinsi dan kabupaten/kota, yang berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah. Berikut adalah rincian syarat baru:

Provinsi:

Penduduk hingga 2 juta jiwa: 10 persen

Penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: 8,5 persen

Penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: 7,5 persen

 Penduduk lebih dari 12 juta jiwa: 6,5 persen

Kabupaten/Kota:

Penduduk hingga 250 ribu jiwa: 10 persen

Penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: 8,5 persen

Penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: 7,5 persen

Penduduk lebih dari 1 juta jiwa: 6,5 persen

Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam proses pencalonan pilkada, di mana ambang batas berdasarkan kursi DPRD tidak lagi berlaku.

Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa syarat baru akan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

“Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen,” kata Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, ujarnya Kepada media.

Penulis : Ib

Sumber Berita : Sumber Tempo.co

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39