40 Tahun Tanpa Kompensasi, Warga Kisaran Tuntut Ganti Rugi Sutet ke PLN

Minggu, 25 Agustus 2024 - 23:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan-Sumut,gorontalo.intainews.id |  Warga lingkungan VII Kelurahan Mutiara, Kisaran, Sumatera Utara menuntut keadilan dan ganti rugi kepada PT. PLN (Persero) yang selama 40 tahun lebih tidak pernah mendapat kompensasi atau ganti rugi atas tanah mereka yang dilintasi jalur sutet berketegangan 150 kv, Minggu (25/08/2024).

SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) yang dibangun untuk meningkatkan efisiensi dalam distribusi energi, serta memberikan dukungan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi tapi merugikan buat masyarakat yang tanahnya dilintasi jalur SUTET 150 kv.

Tukimun (71) warga Lingkungan VII Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan salah satu warga yang tanahnya seluas 1 Hektar terkena pembangunan tower sutet pada tahun 1984  ini mengatakan kepada awak media gorontalo.intainews.id bahwa dia dan warga lainnya sudah sangat banyak dirugikan oleh adanya Tower SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ini mulai dari tanaman bermatian dan barang-barang elektronik karena sejak berdiri tower sutet 1984 S/d Mei 2024 tidak memiliki anti petir, ucap Tukimin.

Lanjutnya, sudah 20 tahun tower sutet ini berdiri tapi kami tidak pernah menerima ganti rugi ataupun kompensasi dari PT. PLN (Persero) atas tanah kami ini,cetus Tukimin.

Ucapan Tukimin (71) juga di amini oleh Bapak Suwanto (60) mengatakan kami lahir disini dan selama 40 tahun kami menderita terkena dampak radiasi SUTET dan tidak pernah mendapat konfensasi dan ganti rugi dari PT. PLN (Persero),kepada pemerintah indonesia tolong kami karena kami rakyat indonesia butuh keadilan, ucap Suwanto.

Ilham Siregar (60) warga GG Suluk Lingkungan VII mengatakan kami prihatin terhadap warga disini yang terkena jalur sutet tidak pernah mendapat perhatian dan ganti rugi dari PT. PLN (Persero) jadi kami menuntut keadilan dan ganti untung,bahwa kita mengetahui hadirnya suatu perusahaan ditempat kita harus membawa keuntungan bagi masyarakat disekitar yang terpapar dampak dari perusahaan tersebut,pungkas Ilham Siregar.

Rusli (50) warga lingkungan VII Kelurahan Mutiara juga mengatakan yang sama bahwa selama 20 tahun saya tidak pernah mendapatkan ganti rugi ataupun kompensasi dari PT. PLN (Persero).

Penulis : Amin Harahap

Editor : Wawan S

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI
Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR
SSB Diktra Prima Pobundayan Wakili Sulut di Ajang Nasional di Depok
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Aksi Damai Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi
Posyandu Flamboyan Desa Tuntung wakili Boltara di Lomba Tingkat Provinsi Sulut
ASN Muda Pimpin Birokrasi, Wagub Idah Syahidah: Transformasi Birokrasi Berbasis Manajemen Talenta
167 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Bupati Gowa : Langkah Konkret Berdayakan Ekonomi Masyarakat
Hengki Maliki Tegaskan: Kasus MRN vs RSB Adalah Upaya Suap Untuk Bungkam Media, Bukan Pemerasan!

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:07

Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR

Sabtu, 6 September 2025 - 09:13

SSB Diktra Prima Pobundayan Wakili Sulut di Ajang Nasional di Depok

Rabu, 3 September 2025 - 09:08

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Aksi Damai Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:22

Posyandu Flamboyan Desa Tuntung wakili Boltara di Lomba Tingkat Provinsi Sulut

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39