Paslon Syamsari-Natsir Ibrahim Bawa Sengketa Pilkada Takalar 2024 ke MK

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penghitungan suara di KPU Takalar.

JAKARTA, gorontalo.intainews.id- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari dan Natsir Ibrahim, resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/12/2024).

Melalui kuasa hukumnya, Ratno Timur, mereka menuduh pasangan nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin, terlibat dalam pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melibatkan kepala desa.

“Bukti yang kami ajukan termasuk rekaman video yang menunjukkan keterlibatan kepala desa dalam mendukung paslon tertentu. Bukti ini akan diuji dalam persidangan MK,” ungkap Ratno.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar, pasangan Mohammad Firdaus dan Hengky Yasin memperoleh kemenangan dengan 111.290 suara (70,77%). Sebaliknya, Syamsari dan Natsir hanya mengantongi 45.977 suara (29,23%).

Gugatan Pilkada Minahasa: Cacat Formil Pencalonan Petahana

Di tempat lain, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot, juga membawa kasus serupa ke MK. Melalui Lefrando Sumual sebagai kuasa hukum, mereka mempersoalkan legalitas pencalonan petahana, Robby Dondokambey, yang merupakan anggota dewan aktif.

“Kami menemukan pelanggaran formil dalam pencalonan Paslon Nomor 3. Sebagai anggota dewan terpilih, Robby Dondokambey seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mencalonkan diri. Hal ini tidak dipatuhi, sehingga kami meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor 3,” ujar Lefrando.

Rekapitulasi KPU Minahasa menunjukkan Paslon Nomor Urut 1, Susi Sigar dan Perly Pandeiroot, meraih 41.136 suara. Paslon Nomor Urut 2, Youla Lariwa dan Denny Kalangi, mengumpulkan 53.001 suara. Sementara itu, Paslon Nomor Urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang, menjadi unggulan dengan 93.546 suara.

Dengan langkah hukum ini, kedua pasangan penantang berharap Mahkamah Konstitusi memberikan keadilan atas hasil Pilkada di wilayah masing-masing.***

 

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39