Tarif Baru BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025: Sistem Kelas Diganti KRIS

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan iuran BPJS Kesehatan akan berubah seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025. Sistem ini akan menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3 dengan satu tarif tunggal yang diterapkan secara bertahap.

“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi di lansir (20/5/2024)

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran tarif baru belum diungkapkan.

Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru.

Aturan Lama Masih Berlaku

Selama masa transisi, skema iuran yang berlaku tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).

3. PPU Swasta: Sama seperti PPU pemerintah.

4. Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan.

5. PBPU dan Bukan Pekerja:

Kelas III: Rp 42.000 (Rp 35.000 setelah subsidi pemerintah Rp 7.000).

Kelas II: Rp 100.000.

Kelas I: Rp 150.000.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.

Denda Tunggakan Iuran

Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Namun, jika peserta menunggak dan memerlukan rawat inap dalam 45 hari setelah statusnya diaktifkan kembali, dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak.

KRIS dan Perubahan Tarif

Sistem KRIS diharapkan meningkatkan kesetaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Meskipun besaran tarif baru belum ditentukan, pemerintah menargetkan sistem ini bisa mendorong efisiensi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional.

Perubahan ini menjadi langkah penting dalam reformasi Jaminan Kesehatan Nasional, namun tantangan dalam pelaksanaannya masih perlu diawasi agar tidak memberatkan masyarakat.

Penulis : Ucan L

Sumber Berita : CNBC INDONESIA

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
Mandi Air Hangat vs Mandi Air Dingin, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39