Kades Adalah Pelayan Rakyat, Bukan Penguasa

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gorontalo.intainews.id -Ungkapan bahwa kepala desa adalah “budak rakyat” mungkin terdengar kontroversial, tetapi sebenarnya mengandung esensi penting dari demokrasi.

Kepala desa dipilih oleh rakyat, bukan untuk memerintah, melainkan untuk melayani.

Jabatan tersebut adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh demi kesejahteraan masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit kepala desa yang melupakan peran utamanya sebagai pelayan rakyat.

Sebagian malah memosisikan diri sebagai penguasa, seolah-olah desa adalah kerajaan kecil yang bisa mereka atur sesuka hati.

Fenomena ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik.

Sebagai pelayan masyarakat, kepala desa harus memahami bahwa mereka ada untuk memenuhi kebutuhan warga.

Musyawarah, transparansi, dan keterbukaan adalah kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Menggunakan dana desa dengan bijak, mendengar aspirasi masyarakat, dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan adalah tanggung jawab mutlak yang harus diemban.

Di sisi lain, masyarakat juga harus mengambil peran aktif. Kepala desa bukanlah sosok yang bisa bekerja sendirian.

Warga harus terus mengawasi, memberikan masukan, dan ikut terlibat dalam program desa. Kolaborasi antara kepala desa dan masyarakat adalah fondasi bagi keberhasilan pembangunan.

Penting untuk diingat, kepala desa bukan budak dalam arti negatif, tetapi simbol dedikasi untuk melayani rakyat. Mereka bekerja demi kepentingan kolektif, bukan untuk kepentingan pribadi.

Jika kepala desa dan masyarakat mampu memahami dan menjalankan peran mereka masing-masing dengan baik, maka desa yang maju, mandiri, dan sejahtera bukan lagi sekadar mimpi.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (4) – Mengatur tugas, wewenang, dan prinsip kepala desa sebagai pelayan masyarakat.

2. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 6 – Menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Ketua BPD Butungale Minta Polres Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
BPD dan Pemdes Butungale Tetapkan Lima Peraturan Desa
Warga Desa Butungale Desak Bupati Pohuwato Tinjau Jalan Rusak Akibat Proyek Dinas PU
BPD Butungale Sampaikan Harapan atas Dampak Proyek Jalan Desa Dinas PU Pohuwato
Akses Jalan Rusak, Petani Desa Butungale Tunda Angkut Hasil Panen
Belajar Langsung dari Adat: Mahasiswa Sosiologi UMK Gali Pranata Budaya Dawan
Tak Mau Terus Menunggu, Warga Tuntung Bersatu Sewa Alat Berat Benahi Jalan Pertanian yang Rusak

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:05

Ketua BPD Butungale Minta Polres Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:49

BPD dan Pemdes Butungale Tetapkan Lima Peraturan Desa

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:37

Warga Desa Butungale Desak Bupati Pohuwato Tinjau Jalan Rusak Akibat Proyek Dinas PU

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:07

BPD Butungale Sampaikan Harapan atas Dampak Proyek Jalan Desa Dinas PU Pohuwato

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39