Pemkab Bolmut Raih Penghargaan Terbaik dalam Penilaian Pemindahtanganan BMN

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado– Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara, yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Dr. Hi. Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd., M.Si., menghadiri kegiatan sosialisasi dan pedoman penentuan nilai taksiran Barang Milik Negara (BMN).

Acara ini berlangsung di Aula Gedung Keuangan Negara, Lantai 6, Jl. Bethesda No. 6, Manado pada Kamis, (12/12/2024).

Kegiatan tersebut membahas pedoman penentuan nilai taksiran BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor oleh Panitia Penaksir, serta penggalian potensi lelang dari Lelang Hak Menikmati.

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Kekayaan Negara Sulawesi Utara.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menerima piagam penghargaan sebagai Pemohon Penilaian Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Terbaik Pertama.

Penghargaan ini diserahkan langsung kepada Dr. Hi. Abdul Nazarudin Maloho mewakili pemerintah daerah.

Prestasi ini mencerminkan komitmen Pemkab Bolaang Mongondow Utara dalam mengelola aset daerah dengan baik dan profesional.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI
Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR
SSB Diktra Prima Pobundayan Wakili Sulut di Ajang Nasional di Depok
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Aksi Damai Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi
Posyandu Flamboyan Desa Tuntung wakili Boltara di Lomba Tingkat Provinsi Sulut
ASN Muda Pimpin Birokrasi, Wagub Idah Syahidah: Transformasi Birokrasi Berbasis Manajemen Talenta
167 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Bupati Gowa : Langkah Konkret Berdayakan Ekonomi Masyarakat
Hengki Maliki Tegaskan: Kasus MRN vs RSB Adalah Upaya Suap Untuk Bungkam Media, Bukan Pemerasan!

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:07

Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR

Sabtu, 6 September 2025 - 09:13

SSB Diktra Prima Pobundayan Wakili Sulut di Ajang Nasional di Depok

Rabu, 3 September 2025 - 09:08

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Aksi Damai Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:22

Posyandu Flamboyan Desa Tuntung wakili Boltara di Lomba Tingkat Provinsi Sulut

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39