JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat adanya empat juta pengguna internet di Indonesia yang terlibat dalam judi online, termasuk 80 ribu di antaranya adalah anak-anak. Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah di tengah era transformasi digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Komdigi 5K Fun Run di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (29 Desember 2024).
“Setiap hari, empat juta orang di Indonesia bermain judi online, termasuk 80 ribu anak-anak. Ini masalah serius yang harus segera diatasi,” ujar Nezar.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengabaikan ancaman judi online yang membawa dampak buruk bagi masyarakat dan negara. Ia menegaskan bahwa judi online merupakan tantangan besar yang harus dilawan bersama, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dampak ekonomi dari judi online juga sangat signifikan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online mendekati Rp900 triliun. Sepanjang 2024, Kemkomdigi telah menurunkan lebih dari 5,5 juta konten terkait judi online.
“Jumlah transaksi sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk hal-hal produktif. Namun, dana tersebut justru habis tanpa manfaat,” tambah Nezar.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan, Kemkomdigi mengadakan kegiatan Komdigi 5K Fun Run, yang diikuti oleh 850 peserta dari berbagai latar belakang, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, dan wartawan. Nezar berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melawan judi online.
“Kami ingin semangat anti-judi online terus bergelora. Kolaborasi dari semua pihak sangat penting untuk mengatasi masalah ini,” jelasnya.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kemkomdigi, Marroli Jeni Indarto, turut menyoroti bahwa judi online sering menyasar anak muda dengan janji kemenangan instan. Namun, ia menegaskan bahwa peluang menang sangat kecil karena permainan ini dikendalikan oleh algoritma.
“Generasi muda sering tergoda oleh ilusi kemenangan cepat, padahal melawan algoritma hampir mustahil untuk menang,” katanya.
Marroli juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba judi online dalam bentuk apapun, karena dapat menyebabkan kecanduan dan menghadirkan risiko pidana. Ia mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan tentang bahaya judi online, terutama kepada anggota keluarga terdekat.
“Peringatan ini penting agar kita bersama-sama melindungi generasi muda dari jerat judi online,” tutupnya.***
Penulis : Wawan S
Sumber Berita : Infopublik.id









