MK Putuskan SD-SMP Gratis Disambut Gembira

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Putusan MK sekola SD dan SMP gratis (FB)

Ilustrasi Putusan MK sekola SD dan SMP gratis (FB)

Nasional  — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan tersebut disambut antusias oleh para orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat, Dwi Subianto, menyebut keputusan MK itu memberi harapan besar bagi masyarakat untuk mendapat akses pendidikan yang lebih merata dan adil.

“Masyarakat menengah kecil cukup bergembira dan kami akan mengawal apakah itu akan terlaksana secara konsisten atau tidak. Itu sikap kami. Yang merasakan kan menengah ke bawah,” ujar Dwi dilansir dari detik.com, kamis (28/5/2025).

Dwi menegaskan bahwa keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah serta seluruh satuan pendidikan wajib menjalankannya tanpa pengecualian. Ia juga menyinggung bahwa aturan serupa pernah dicetuskan melalui peraturan menteri dua tahun lalu, namun implementasinya dinilai belum maksimal.

“Keputusan MK itu sudah ada peraturan menteri dua tahun lalu. Dan itu tidak dilaksanakan secara konsisten. Apakah ini yang sudah punya kekuatan hukum tetap terhadap institusi akan dipenuhi oleh pihak penyelenggara pendidikan, kita lihat nanti,” ungkapnya.

Meski menyambut baik keputusan tersebut, Dwi mengaku khawatir potensi pungutan dari pihak sekolah tetap bisa terjadi. Hal ini disebabkan belum jelasnya skema pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pasca putusan MK.

“Akan ada potensi ke sana (pungutan), karena soal pembiayaan pendidikan ini yang belum clear dalam pelaksanaan putusan MK,” jelasnya.

Ia menambahkan, kemungkinan sekolah tetap meminta sumbangan kepada orang tua siswa bisa memicu gejolak baru di lapangan.

“Saya yakin hal itu akan menjadi gejolak, dan pemerintah juga akan terseok-seok, bahkan tidak menutup kemungkinan pungutan atau sumbangan ini akan tetap ada meski seharusnya gratis,” tandas Dwi.

Dengan adanya putusan MK ini, Fortusis Jabar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, terutama kalangan yang paling membutuhkan.

Penulis : IB

Sumber Berita : Detik.com

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39