GORONTALO, Polres Bone Bolango menggelar konferensi pers pada Selasa, (03/06/2025) untuk menyampaikan perkembangan empat perkara yang saat ini sedang ditangani. Dalam sesi tanya jawab, perwakilan media online gorontalo.intainews.id mempertanyakan kembali perkembangan kasus insiden blasting yang terjadi di Bendungan Bulango Ulu, Bone Bolango.
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP. Yudhi Prastyo, S.T.K, S.I.K, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap insiden tersebut telah dilakukan secara menyeluruh dan alhamdulillah sudah ada titik terang. Selain itu, Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa penyelidikan telah selesai. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap kemungkinan munculnya fakta-fakta baru.
“Kami sudah melakukan investigasi, kami sudah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan investigasi. Dan alhamdulillah sudah menemui titik terang, kemarin juga sudah kami sampaikan bahwa penyelidikan selesai dan sementara ini sampai dengan saat ini belum kami temukannya unsur kelalaian seperti yang di kita dengar yang ada diwilayah Bone Bolango. Namun apabila dikemudian hari ternyata ada fakta-fakta baru proses penyelidikan akan kita lanjutkan kembali” ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers.
Awak media gorontalo.intainews.id juga mempertanyakan status keikutsertaan korban dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Terkait hal ini, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi informal dengan pihak perusahaan, diketahui bahwa korban belum sempat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum insiden terjadi.
“Baik, mohon maaf rekan-rekan kalau kita melihat ranahnya ini sebetulnya bukan diranah penyelidikan ya, tapi tidak apa-apa. Karena kami memang juga pernah ngobrol dengan pihak direksi bahwa memang korban ini belum sempat didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pasca kejadian kemarin salah satu bentuk perhatian dari perusahaan mereka sudah memberikan atau mendaftarkan korban ini ke BPJS. Memang saat ini sedang berproses karenakan korban ini mempunyai ahli waris anak dan istri yang berhak untuk menerima itu. Selain itu, pihak perusahaan juga sempat memberikan santunan pada saat korban dinyatakan meninggal dunia kemarin”. jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, saat dihubungi melalui WhatsApp, membenarkan bahwa korban tidak terdaftar sebagai peserta aktif dalam sistem mereka.
“Setelah berkoordinasi dan pemeriksaan data identitas, korban tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan”. Ujarnya pada Selasa (3/6/2025).
Widhi juga menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang, termasuk warga negara asing, yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan membayar iuran secara aktif.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015, bahwa peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Dan juga dalam peraturan yang sama disebutkan bahwa yang diwajibkan menjadi peserta adalah Pekerja. Sehingga orang yang tidak bekerja atau bahkan meninggal dunia tidak memenuhi syarat (eligible) menjadi Peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan” pungkasnya.
Dengan ditemukannya status korban yang tidak terdaftar sebagai peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan, kasus ini masih menyisakan sejumlah catatan penting bagi pemangku kepentingan, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo dalam hal perlindungan tenaga kerja di sektor-sektor pekerjaan berisiko tinggi seperti Bendungan Bulango Ulu ini.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo.
Penulis : RTB









