Korban Blasting Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas : Perusahaan Wajib Bayar Hak Korban

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Gorontalo, Drs. Wardoyo Mansur Pongoliu, M.Si., menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proyek-proyek strategis nasional. Pernyataan ini disampaikan usai awak media gorontalo.intainews.id mengunjungi kantor Disnaker ESDM, Rabu (04/06/2025), untuk meminta klarifikasi terkait korban insiden blasting yang diketahui tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk pekerjaan proyek strategis nasional begini, program BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan kepada semua perusahaan tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi jika dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata ada insiden kecelakaan, baik bersifat ringan maupun menyebabkan meninggal dunia seperti yang terjadi saat ini,” ujar Wardoyo.

Ia menegaskan bahwa meskipun pekerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tetap tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Dalam hal ini, kata Wardoyo, terjadi yang disebut peralihan risiko—artinya seluruh beban perlindungan sosial secara otomatis menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.

“Jika ternyata ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tetap wajib menanggung segala risiko yang timbul. Termasuk membayarkan seluruh hak pekerja yang mengalami kecelakaan, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan seputar hak-hak ahli waris dari korban yang meninggal dunia, Wardoyo menyebut dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Keluarga atau ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia berhak menerima pesangon dan hak-hak lainnya akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena meninggal dunia. Selain itu, santunan kematian juga wajib diberikan dengan ketentuan sebesar 48 kali upah kerja, termasuk santunan berkala,” jelasnya.

Wardoyo juga mengimbau seluruh pekerja di Provinsi Gorontalo agar tidak ragu melaporkan jika merasa belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Kami membuka ruang aduan bagi pekerja yang merasa tidak didaftarkan. Silakan datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo. Aduan ini akan menjadi bahan evaluasi kami agar bisa segera kami tindaklanjuti,” kata Wardoyo.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan seluruh perusahaan di Gorontalo agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Penulis : RTB

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah Gara-Gara Diputus Kontrak Media, Haji Lala Aktif Menyerang dan Memprovokasi Hubungan Walikota Dan Gubernur Gorontalo?
Dinilai Tak Paham Hukum, Ilham Kuntono Diduga Jadi Provokator Antara KUD Dharma Tani Vs PT. PETS
Walikota Gorontalo Terlihat Hadir di Acara Buka Puasa di Rumah Pribadi MW, Foto Beredar di Media Sosial
Tidak Mampu Atasi Sampah, Melisa Minta Warga Kota Gorontalo Buang Sampah Di Kantor Walikota
Lebih baik Walikota Adhan Dambea Naik Dump Truck Angkut Sampah Bantuan BTN
Mantap Pak Wali !!! Pemerintah Kota Gorontalo Buat Pengumuman Jam Buang Sampah Yang Dinilai Tidak Jelas
Wali Kota Adhan Dambea Dinilai Keliru, Sampah Menumpuk di Jalanan Dinilai Tak Sejalan dengan Klaim Banyak Penghargaan
Kesalahan DPRD Kota Gorontalo, Mengabaikan Peran Idah Syahidah, Adhan Dambea Belum Layak Jadi Bapak UMKM

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 01:49

Benarkah Gara-Gara Diputus Kontrak Media, Haji Lala Aktif Menyerang dan Memprovokasi Hubungan Walikota Dan Gubernur Gorontalo?

Senin, 30 Maret 2026 - 17:46

Dinilai Tak Paham Hukum, Ilham Kuntono Diduga Jadi Provokator Antara KUD Dharma Tani Vs PT. PETS

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:33

Walikota Gorontalo Terlihat Hadir di Acara Buka Puasa di Rumah Pribadi MW, Foto Beredar di Media Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:41

Tidak Mampu Atasi Sampah, Melisa Minta Warga Kota Gorontalo Buang Sampah Di Kantor Walikota

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:27

Mantap Pak Wali !!! Pemerintah Kota Gorontalo Buat Pengumuman Jam Buang Sampah Yang Dinilai Tidak Jelas

Berita Terbaru