GORONTALO – Proyek strategis nasional yang semestinya menjadi kebanggaan, kini justru diselimuti kabut manipulasi informasi. Insiden ledakan (Blasting) di Bendungan Bulango Ulu pada (5/5), lalu bukan hanya merenggut nyawa salah satu pekerja, tapi juga memunculkan dugaan pembohongan publik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Alih-alih bersikap transparan atas insiden maut tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bulango Ulu justru diduga melakukan manuver licik, dengan menyebarkan informasi bohong ke publik. Dilansir dari salah satu media online di Gorontalo, PPK Bendungan Bulango Ulu Febrian Kusmajaya, menyampaikan bahwa korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Seluruh pekerja, termasuk korban, juga telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Febrian, Jumat, (9/5/2025).
Namun, kebenaran tak bisa ditutup rapat selamanya. Beberapa pekan setelahnya, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango dalam sesi tanya jawab konferensi pers yang diselenggarakan pada (3/6), menyampaikan bahwa korban tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, fakta ini juga diperkuat oleh keterangan yang diberikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo yang menyatakan bahwa korban tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah koordinasi dan pemeriksaan data identitas, korban tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan”. Keterangan Widhi Astri Aprillia Nia melalui pesan Whatsapp, (3/6/2025).
Pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bulango Ulu ini dinilai mencoreng kredibilitas Balai Wilayah Sungai Sulawesi II (BWSS II) Gorontalo. Lantas, apa motif di balik penyebaran informasi palsu ini? Apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekadar keliru, atau ini adalah bagian dari strategi “cuci tangan” pihak BWS Sulawesi II Gorontalo untuk menghindari tekanan hukum dan sorotan publik?
Ironis, jika proyek negara yang dibiayai oleh uang rakyat justru diduga menutup-nutupi tragedi yang menimpa rakyat pekerja. Kasus ini harus dijawab secara terang benderang, siapa yang bermain di balik informasi palsu (hoaks) ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum? Publik berhak tahu !
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II (BWSS II) Gorontalo belum menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh awak media, melalui pesan whatsapp yang dikirim ke nomor 0853 – 9694 – 0xxx
Penulis : RTB









