GOINTAINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato, khususnya terkait isu tata kelola sumber daya lahan dan lingkungan.
Salah satu pokok aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi adalah terkait enam perusahaan yang disebut tengah mengajukan izin pengelolaan lahan seluas 200.000 hektare dalam skema Hutan Tanaman Energi (HTE).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut melalui koordinasi dengan dinas teknis di tingkat Kabupaten maupun Provinsi.
“Terkait informasi mengenai rencana pemanfaatan lahan dalam skema HTE, kami akan mendalami secara institusional dengan melibatkan OPD teknis agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat”, ujar Beni di hadapan para mahasiswa saat audiensi di Gedung DPRD Pohuwato, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, Beni juga menyinggung perihal isu perluasan area pertambangan yang sempat menjadi perdebatan dalam proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat bukti formal yang menunjukkan bahwa usulan penambahan luas tambang telah masuk dalam dokumen resmi revisi RTRW.
“Apabila dalam tahapan paripurna nanti terdapat upaya untuk menyisipkan usulan perluasan tambang, kami pastikan DPRD akan berada pada posisi tegas untuk menolaknya. Prinsip kami jelas, kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama”, tegas Beni.
Dalam kesempatan tersebut, Beni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kabupaten Pohuwato, menyatakan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan aspirasi mahasiswa berhenti pada ruang audiensi semata.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan diproses melalui forum-forum resmi DPRD, seperti rapat dengar pendapat bersama instansi terkait, pihak perusahaan, dan unsur masyarakat sipil.
“Sebagai lembaga legislatif, kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi kebijakan serta memastikan bahwa proses pengambilan keputusan berpihak pada kepentingan publik. Meski kami saat ini juga tengah membahas agenda strategis lainnya, termasuk pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan RPJMD, isu lingkungan dan tata ruang tetap menjadi fokus utama kami”, tutupnya.
Penulis : Upik
Editor : Redaksi









