GOINTAINEWS.ID – Akademisi Hukum Tata Negara, Rahmat Gobel mendukung kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo terkait penyebarluasan informasi oleh ASN Pemprov sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 201/26/VII/2025.
“Dasarnya ada, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10 dan Pasal 11 yang menyebut ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan perekat persatuan bangsa memiliki tugas mendukung setiap arah kebijakan pimpinan selaku pejabat pembina kepegawaian. Kemudian hal ini dipertegas lagi pada Pasal 23 huruf C bahwa ASN memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang”. Ujarnya kepada media ini.
Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa penyebaran informasi Pemprov yang dilakukan oleh ASN adalah semangat kuat dalam mendukung transpransi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di era digitalisasi saat ini, penyebaran informasi begitu cepat, sebagai abdi negara, ASN harus menyebarluaskan apa yang direncanakan, sedang dikerjakan dan kinerja dari pemerintah daerah agar masyarakat bisa menilai kepala daerah dengan objektif dan terbuka. Dulu, ruang kosong tercipta karena publik tidak tahu apa yang telah dikerjakan kepala daerah. Akibatnya, publik mudah melakukan mosi tidak percaya. Kekacauan sana sini, demonstrasi dimana-mana. Sekarang ini ASN telah mengisi ruang kosong itu untuk menjembatani hubungan fungsional kepala daerah dengan publik”. Tambahnya.
Dalam Peraturan Presiden juga mendukung ASN menjalankan fungsi komunikasi dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
“Silahkan baca Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintah khususnya ASN dalam menjalankan tugas, termasuk komunikasi dengan masyarakat sehingga mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi kinerja kepala daerah melalui peran ASN dalam membagikan informasi. Jadi, kebijakan pemerintah sudah benar dan menguatkan peran dari ASN itu sendiri”. Tegasnya Rahmat.
Posisi ASN harus dipandang sebagai sub-ordinat pemerintah yang harus tunduk pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Tidak relevan ketika Prinsip HAM dibenturkan dengan kewajiban ASN. Hal ini sudah sesuai Pasal 28 J Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang”, kewajiban ASN yang tertuang dalam UU ASN menjadi wujud pembatasan HAM sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945.
Apalagi resistensi atas kebijakan ini akan ditempuh melalui mekanisme hukum, tentu hal ini sangat berlebihan. Hemat saya bahwa tidak bisa menggeneralisir prinsip HAM secara lebih luas kepada ASN karena potensi terjadi kekacauan penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi harus dilegitimasi sebagai wujud pelaksanaan asas keterbukaan yang menjadi bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dasar hukumnya kuat dan final.
Meski ada beberapa ASN yang mengeluh karena menganggu hari libur, hal ini perlu kita hormati. Saya kira ini hal yang wajar, Pak Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian pernah jadi ASN, sehingga kita tidak perlu mengajari ikan untuk berenang. Beliau pasti akan evaluasi sepanjang tidak mengurangi semangat keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pun, mekanisme di DPRD Provinsi perlu di apresiasi juga karena ruang itu yang akan menjadi dasar untuk evaluasi kebijakan.
Dengan demikian, keluhan ASN ini mesti ditempatkan sebagai hal yang terhormat, bukan menjadi ajang untuk propaganda ekstra pemerintahan daerah yang dapat menganggu tatanan penyelenggaraan pemerintahan.
Penulis : Dandi
Editor : Redaksi











