Rahmat Gobel Dukung Pemerintahan Gusnar-Idah, ASN Harus Searah Kebijakan Pimpinan

Senin, 21 Juli 2025 - 07:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail-Idah Syahidah Rusli Habibie Bersama ASN di Lingkungan Pemprov Gorontalo, (Foto: Istimewa).

Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail-Idah Syahidah Rusli Habibie Bersama ASN di Lingkungan Pemprov Gorontalo, (Foto: Istimewa).

GOINTAINEWS.ID – Akademisi Hukum Tata Negara, Rahmat Gobel mendukung kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo terkait penyebarluasan informasi oleh ASN Pemprov sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 201/26/VII/2025.

“Dasarnya ada, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10 dan Pasal 11 yang menyebut ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan perekat persatuan bangsa memiliki tugas mendukung setiap arah kebijakan pimpinan selaku pejabat pembina kepegawaian. Kemudian hal ini dipertegas lagi pada Pasal 23 huruf C bahwa ASN memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang”. Ujarnya kepada media ini.

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa penyebaran informasi Pemprov yang dilakukan oleh ASN adalah semangat kuat dalam mendukung transpransi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Di era digitalisasi saat ini, penyebaran informasi begitu cepat, sebagai abdi negara, ASN harus menyebarluaskan apa yang direncanakan, sedang dikerjakan dan kinerja dari pemerintah daerah agar masyarakat bisa menilai kepala daerah dengan objektif dan terbuka. Dulu, ruang kosong tercipta karena publik tidak tahu apa yang telah dikerjakan kepala daerah. Akibatnya, publik mudah melakukan mosi tidak percaya. Kekacauan sana sini, demonstrasi dimana-mana. Sekarang ini ASN telah mengisi ruang kosong itu untuk menjembatani hubungan fungsional kepala daerah dengan publik”. Tambahnya.

Dalam Peraturan Presiden juga mendukung ASN menjalankan fungsi komunikasi dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

“Silahkan baca Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintah khususnya ASN dalam menjalankan tugas, termasuk komunikasi dengan masyarakat sehingga mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi kinerja kepala daerah melalui peran ASN dalam membagikan informasi. Jadi, kebijakan pemerintah sudah benar dan menguatkan peran dari ASN itu sendiri”. Tegasnya Rahmat.

Posisi ASN harus dipandang sebagai sub-ordinat pemerintah yang harus tunduk pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Tidak relevan ketika Prinsip HAM dibenturkan dengan kewajiban ASN. Hal ini sudah sesuai Pasal 28 J Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa :

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang”, kewajiban ASN yang tertuang dalam UU ASN menjadi wujud pembatasan HAM sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945.

Apalagi resistensi atas kebijakan ini akan ditempuh melalui mekanisme hukum, tentu hal ini sangat berlebihan. Hemat saya bahwa tidak bisa menggeneralisir prinsip HAM secara lebih luas kepada ASN karena potensi terjadi kekacauan penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi harus dilegitimasi sebagai wujud pelaksanaan asas keterbukaan yang menjadi bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dasar hukumnya kuat dan final.

Meski ada beberapa ASN yang mengeluh karena menganggu hari libur, hal ini perlu kita hormati. Saya kira ini hal yang wajar, Pak Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian pernah jadi ASN, sehingga kita tidak perlu mengajari ikan untuk berenang. Beliau pasti akan evaluasi sepanjang tidak mengurangi semangat keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pun, mekanisme di DPRD Provinsi perlu di apresiasi juga karena ruang itu yang akan menjadi dasar untuk evaluasi kebijakan.

Dengan demikian, keluhan ASN ini mesti ditempatkan sebagai hal yang terhormat, bukan menjadi ajang untuk propaganda ekstra pemerintahan daerah yang dapat menganggu tatanan penyelenggaraan pemerintahan.

Penulis : Dandi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idah Syahidah Tekankan Satpol PP Humanis Lewat Pelatihan Dasar
Memalukan, Dibawah Kepemimpinan Walikota Adhan Dambea Kualitas SDM Di Kota Gorontalo Terburuk Ke 2 Se Sulawesi
Walikota Adhan Dambea Makan Snack Kesukaan Anak Kecil Jadi Catatan Buruk Peran Saka Nasional Tahun 2025
Ijazah Gubernur Gusnar Ismail Tidak Pernah Digugat Dan Dicoret Dari Pemilihan Kepala Daerah Di Gorontalo
Dukung Kelestarian Pesisir, Idah Syahidah Serahkan Bantuan ke Boalemo
Gubernur Gusnar Nilai Muhammadiyah Konsisten Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Umat
Menpora Pakai Kemeja Smart, Gubernur Disindir, Yang Penting Ijazah Gubernur Gusnar Ismail Jelas
Gubernur Gusnar Ingatkan Guru Bijak Hadapi Era Demokrasi Digital

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:00

Idah Syahidah Tekankan Satpol PP Humanis Lewat Pelatihan Dasar

Jumat, 14 November 2025 - 17:29

Memalukan, Dibawah Kepemimpinan Walikota Adhan Dambea Kualitas SDM Di Kota Gorontalo Terburuk Ke 2 Se Sulawesi

Selasa, 11 November 2025 - 17:34

Walikota Adhan Dambea Makan Snack Kesukaan Anak Kecil Jadi Catatan Buruk Peran Saka Nasional Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 01:41

Ijazah Gubernur Gusnar Ismail Tidak Pernah Digugat Dan Dicoret Dari Pemilihan Kepala Daerah Di Gorontalo

Minggu, 9 November 2025 - 18:08

Gubernur Gusnar Nilai Muhammadiyah Konsisten Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Umat

Berita Terbaru