GOINTAINEWS.ID – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, resmi mengukuhkan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP POSYANDU) Provinsi Gorontalo periode 2025-2030 dalam sebuah prosesi yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (13/8). Nani Ismail Mokodongan ditunjuk sebagai ketua untuk memimpin tim tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur Gusnar menekankan pentingnya menghidupkan kembali semangat posyandu seperti masa kejayaannya di zaman dulu.
“Saya berharap pengurus ini harus fokus, jangan kalah dengan posyandu di zaman dahulu. Dulu, Posyandu itu setiap saat ada di layar televisi, berita penimbangan bayi, pemeriksaan ibu hamil dan pemberian susu kepada balita. Jangan sampai posyandu yang ada sekarang jadi sepi bila dibandingkan dengan di zaman orde baru”, ujarnya.
Sebagai langkah awal, Gusnar menginstruksikan TP Posyandu untuk merancang program jangka pendek yang mampu menggerakkan partisipasi masyarakat.
Ia juga mendorong agar setiap kegiatan terdokumentasi dan disebarluaskan melalui media sosial agar gaungnya semakin terasa dan mampu menghadirkan minimal satu posyandu unggulan disetiap Kabupaten/Kota.
“Oleh sebab itu, saya menginstrusikan kepada pengurus untuk rajin turun ke lapangan, rancang program jangka pendek yang mampu menggerakkan partisipasi masyarakat terutama terkait isu kesehatan dan penanganan stunting. Kemudian kegiatannya muat di media sosial, lalu sebar luaskan agar posyandu itu hidup dan dapat tercipta paling tidak satu posyandu yang bisa kita banggakan di setiap kabupaten/kota”, tegasnya.
Gusnar menambahkan, berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2024, peran posyandu kini meluas mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta sosial.
“Ini adalah amanat urusan wajib pemerintah daerah yang kini ditempatkan di posyandu, sehingga keberadaannya menjadi sangat strategis”, jelasnya.
Usai pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2024 yang dibawakan oleh Direktur Fasilitasi LKAD, PKK dan Posyandu Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Materi yang disampaikan berfokus pada optimalisasi peran TP Posyandu serta strategi penyusunan rencana kegiatannya.
Sebagai informasi, Pelantikan TP Posyandu ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Gorontalo Nomor 222/13/VII/2025, yang merupakan perubahan atas SK Nomor 159/34/V/2025.
Penulis : Dandi
Editor : Redaksi









