GOINTAINEWS.ID – Sebanyak 714 narapidana (napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Gorontalo menerima pengurangan masa tahanan (remisi) pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, Minggu (17/8/2025).
Dalam sambutannya, Wagub Idah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan penerima remisi, baik remisi umum maupun dasawarsa. Namun ia juga menegaskan agar kesempatan yang diberikan negara tersebut tidak disia-siakan.
“Remisi ini adalah bentuk perhatian dan penghargaan dari pemerintah, bukan semata-mata hadiah. Saya berharap kalian benar-benar menghargai kesempatan ini dengan memperbaiki diri dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan”, pesan Idah dengan tegas.

Pada kesempatan itu, Wagub juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto. Disebutkan bahwa euforia kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, prestasi serta kedisiplinan dalam mengikuti program pembinaan.
“Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk menjadi pribadi yang lebih baik, siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri dan tidak lagi harus kembali ke lembaga pemasyarakatan’’, pesan Menteri melalui amanat yang dibacakan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie.
Selain menyerahkan remisi, Wagub Idah juga memberikan apresiasi kepada Lapas Perempuan Gorontalo yang telah menjalin kerja sama dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (SPPG). Menurutnya, langkah ini menjadi contoh nyata kontribusi lembaga pemasyarakatan dalam mendukung ketahanan pangan di Provinsi Gorontalo.
“Apalagi yang terlibat adalah para warga binaan sendiri, ini luar biasa. Saya berterima kasih atas kolaborasi yang telah dilakukan’’, ungkapnya.
Tercatat dari 714 napi penerima remisi, sebanyak 649 orang memperoleh Remisi Umum (RU) dan 65 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD). Mereka tersebar di Lapas Kelas IIA Gorontalo (392 orang), Lapas Kelas IIB Boalemo (128 orang), Lapas Kelas IIB Pohuwato (132 orang), LPKA Kelas II Gorontalo (16 orang) dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo (46 orang).

Acara penyerahan remisi turut dihadiri jajaran Forkopimda Gorontalo, Anggota DPRD Komisi I Yeyen Sidiki serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto. (Adv)
Penulis : RTB









