DPRD Gorontalo Selidiki Dugaan Pelanggaran Hak Pensiun Pegawai Koperasi Budi Luhur

Rabu, 10 September 2025 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun, SE., MM., (Foto: Humas)

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun, SE., MM., (Foto: Humas)

Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti laporan seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur yang mendekati masa pensiun. Pegawai berusia hampir 59 tahun itu mengadu karena tidak menerima hak pensiun sesuai ketentuan.

Anggota DPRD, Ghalieb Lahidjun, menyebut pihaknya menemukan indikasi kejanggalan dalam perhitungan hak karyawan tersebut.

“Beberapa hari lalu, seorang pegawai KSP Budi Luhur melapor. Usianya hampir 59 tahun, tetapi perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar hak pensiun dengan alasan pendapatan koperasi minim,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Ghalieb menegaskan DPRD akan memanggil pimpinan koperasi untuk membahas masalah ini.

“Kalau koperasi beralasan pendapatan sedikit, sementara informasi yang kami terima justru sebaliknya, kami akan menelusuri lebih jauh. Apalagi koperasi ini melayani masyarakat secara langsung karena banyak warga meminjam uang di sana,” jelasnya.

Menurutnya, pertemuan pertama hanya menghadirkan penasihat hukum dan koordinator wilayah koperasi. DPRD meminta kehadiran pimpinan koperasi pada pertemuan berikutnya agar masalah bisa terurai jelas.

Ia juga mengungkapkan riwayat kerja pegawai tersebut. Pegawai mulai bekerja pada 2006, lalu sempat sakit tiga bulan pada 2012. Saat kembali bekerja, statusnya dihitung sebagai karyawan baru.

“Kami mempertanyakan apakah aturan perusahaan memang seperti itu,” tegas Ghalieb.

Ia menilai pola serupa sering terjadi di berbagai perusahaan. Banyak pegawai yang menjelang pensiun justru dipindahkan atau ditekan agar mundur sehingga perusahaan lolos dari kewajiban membayar hak pensiun.

“Seolah-olah perusahaan sengaja menciptakan kondisi agar pegawai yang hampir pensiun menyerah, padahal mereka tetap berhak menerima hak penuh,” pungkasnya.

DPRD memastikan akan mendalami kasus ini melalui pertemuan lanjutan untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi pegawai yang bersangkutan.

Penulis : Dandi

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Program MBG di Bone Pesisir Jadi Momentum Evaluasi Bersama
Gorontalo Perkuat Kesiapan PENAS XVII Lewat Penanaman Jagung di GORR
Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal
Realisasi Fisik dan Keuangan Pemprov Gorontalo Lampaui Target hingga Maret 2026
Wagub Fasilitasi Halal Bihalal Paguyuban Pasundan, Pererat Silaturahmi Perantau
Wagub Buka Pasar Murah HUT ke-80 TNI AU, Ribuan Warga Terima Subsidi Sembako
Gubernur Nilai Program MBG Dorong Ekonomi Gorontalo dan Perkuat Ketahanan Pangan
Gubernur Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Penurunan APBD

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:41

Polemik Program MBG di Bone Pesisir Jadi Momentum Evaluasi Bersama

Jumat, 17 April 2026 - 10:35

Gorontalo Perkuat Kesiapan PENAS XVII Lewat Penanaman Jagung di GORR

Rabu, 15 April 2026 - 10:39

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 10:29

Realisasi Fisik dan Keuangan Pemprov Gorontalo Lampaui Target hingga Maret 2026

Selasa, 14 April 2026 - 10:23

Wagub Fasilitasi Halal Bihalal Paguyuban Pasundan, Pererat Silaturahmi Perantau

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39