DPRD Gorontalo Selidiki Dugaan Pelanggaran Hak Pensiun Pegawai Koperasi Budi Luhur

Rabu, 10 September 2025 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun, SE., MM., (Foto: Humas)

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun, SE., MM., (Foto: Humas)

Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti laporan seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur yang mendekati masa pensiun. Pegawai berusia hampir 59 tahun itu mengadu karena tidak menerima hak pensiun sesuai ketentuan.

Anggota DPRD, Ghalieb Lahidjun, menyebut pihaknya menemukan indikasi kejanggalan dalam perhitungan hak karyawan tersebut.

“Beberapa hari lalu, seorang pegawai KSP Budi Luhur melapor. Usianya hampir 59 tahun, tetapi perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar hak pensiun dengan alasan pendapatan koperasi minim,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Ghalieb menegaskan DPRD akan memanggil pimpinan koperasi untuk membahas masalah ini.

“Kalau koperasi beralasan pendapatan sedikit, sementara informasi yang kami terima justru sebaliknya, kami akan menelusuri lebih jauh. Apalagi koperasi ini melayani masyarakat secara langsung karena banyak warga meminjam uang di sana,” jelasnya.

Menurutnya, pertemuan pertama hanya menghadirkan penasihat hukum dan koordinator wilayah koperasi. DPRD meminta kehadiran pimpinan koperasi pada pertemuan berikutnya agar masalah bisa terurai jelas.

Ia juga mengungkapkan riwayat kerja pegawai tersebut. Pegawai mulai bekerja pada 2006, lalu sempat sakit tiga bulan pada 2012. Saat kembali bekerja, statusnya dihitung sebagai karyawan baru.

“Kami mempertanyakan apakah aturan perusahaan memang seperti itu,” tegas Ghalieb.

Ia menilai pola serupa sering terjadi di berbagai perusahaan. Banyak pegawai yang menjelang pensiun justru dipindahkan atau ditekan agar mundur sehingga perusahaan lolos dari kewajiban membayar hak pensiun.

“Seolah-olah perusahaan sengaja menciptakan kondisi agar pegawai yang hampir pensiun menyerah, padahal mereka tetap berhak menerima hak penuh,” pungkasnya.

DPRD memastikan akan mendalami kasus ini melalui pertemuan lanjutan untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi pegawai yang bersangkutan.

Penulis : Dandi

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah Gara-Gara Diputus Kontrak Media, Haji Lala Aktif Menyerang dan Memprovokasi Hubungan Walikota Dan Gubernur Gorontalo?
Dinilai Tak Paham Hukum, Ilham Kuntono Diduga Jadi Provokator Antara KUD Dharma Tani Vs PT. PETS
Walikota Gorontalo Terlihat Hadir di Acara Buka Puasa di Rumah Pribadi MW, Foto Beredar di Media Sosial
Tidak Mampu Atasi Sampah, Melisa Minta Warga Kota Gorontalo Buang Sampah Di Kantor Walikota
Lebih baik Walikota Adhan Dambea Naik Dump Truck Angkut Sampah Bantuan BTN
Mantap Pak Wali !!! Pemerintah Kota Gorontalo Buat Pengumuman Jam Buang Sampah Yang Dinilai Tidak Jelas
Wali Kota Adhan Dambea Dinilai Keliru, Sampah Menumpuk di Jalanan Dinilai Tak Sejalan dengan Klaim Banyak Penghargaan
Kesalahan DPRD Kota Gorontalo, Mengabaikan Peran Idah Syahidah, Adhan Dambea Belum Layak Jadi Bapak UMKM

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 01:49

Benarkah Gara-Gara Diputus Kontrak Media, Haji Lala Aktif Menyerang dan Memprovokasi Hubungan Walikota Dan Gubernur Gorontalo?

Senin, 30 Maret 2026 - 17:46

Dinilai Tak Paham Hukum, Ilham Kuntono Diduga Jadi Provokator Antara KUD Dharma Tani Vs PT. PETS

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:33

Walikota Gorontalo Terlihat Hadir di Acara Buka Puasa di Rumah Pribadi MW, Foto Beredar di Media Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:41

Tidak Mampu Atasi Sampah, Melisa Minta Warga Kota Gorontalo Buang Sampah Di Kantor Walikota

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:27

Mantap Pak Wali !!! Pemerintah Kota Gorontalo Buat Pengumuman Jam Buang Sampah Yang Dinilai Tidak Jelas

Berita Terbaru