Gorontalo — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan.
Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan koordinasi bersama Densus 88 Antiteror Polri Wilayah Gorontalo, Rabu (4/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo menerima rekomendasi pembatasan penggunaan telepon seluler bagi siswa SMA dan SMK sederajat sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan pendidikan.
Pengaturan penggunaan telepon seluler dan internet di sekolah menjadi salah satu fokus pembahasan. Kebijakan tersebut diproyeksikan mendukung peningkatan prestasi akademik, literasi, numerasi, serta disiplin siswa, sekaligus memperkuat akuntabilitas publik di lingkungan satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo juga di dorong untuk menyiapkan sarana pendukung selama kebijakan berjalan, termasuk pemasangan pamflet pembatasan ponsel dan pencantuman aturan tersebut dalam tata tertib sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Darman Samad, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut selaras dengan arah kebijakan nasional.
“Rekomendasi ini sangat konstruktif dan relevan dengan kebutuhan sekolah, terlebih saat ini Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Ini adalah aturan baru yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar kondusif, inklusif, dan bebas kekerasan,” kata Darman Samad.
Ia menegaskan kesiapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui koordinasi lintas sektor.
“Kami mengapresiasi dukungan dan masukan yang disampaikan, serta siap mengoordinasikannya agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif,” tutupnya.
Penulis : Sri
Editor : Redaksi









