Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti laporan seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur yang mendekati masa pensiun. Pegawai berusia hampir 59 tahun itu mengadu karena tidak menerima hak pensiun sesuai ketentuan.
Anggota DPRD, Ghalieb Lahidjun, menyebut pihaknya menemukan indikasi kejanggalan dalam perhitungan hak karyawan tersebut.
“Beberapa hari lalu, seorang pegawai KSP Budi Luhur melapor. Usianya hampir 59 tahun, tetapi perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar hak pensiun dengan alasan pendapatan koperasi minim,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Ghalieb menegaskan DPRD akan memanggil pimpinan koperasi untuk membahas masalah ini.
“Kalau koperasi beralasan pendapatan sedikit, sementara informasi yang kami terima justru sebaliknya, kami akan menelusuri lebih jauh. Apalagi koperasi ini melayani masyarakat secara langsung karena banyak warga meminjam uang di sana,” jelasnya.
Menurutnya, pertemuan pertama hanya menghadirkan penasihat hukum dan koordinator wilayah koperasi. DPRD meminta kehadiran pimpinan koperasi pada pertemuan berikutnya agar masalah bisa terurai jelas.
Ia juga mengungkapkan riwayat kerja pegawai tersebut. Pegawai mulai bekerja pada 2006, lalu sempat sakit tiga bulan pada 2012. Saat kembali bekerja, statusnya dihitung sebagai karyawan baru.
“Kami mempertanyakan apakah aturan perusahaan memang seperti itu,” tegas Ghalieb.
Ia menilai pola serupa sering terjadi di berbagai perusahaan. Banyak pegawai yang menjelang pensiun justru dipindahkan atau ditekan agar mundur sehingga perusahaan lolos dari kewajiban membayar hak pensiun.
“Seolah-olah perusahaan sengaja menciptakan kondisi agar pegawai yang hampir pensiun menyerah, padahal mereka tetap berhak menerima hak penuh,” pungkasnya.
DPRD memastikan akan mendalami kasus ini melalui pertemuan lanjutan untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi pegawai yang bersangkutan.
Penulis : Dandi









