Limboto – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Kominfo bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menggelar Rapat Koordinasi Kerjasama Lintas Sektor Tahun 2025. Pada Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini membahas isu strategis mulai dari pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A), perkawinan anak, pornografi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Gorontalo, Drs. Nawir Tandako, dihadiri oleh jajaran Kadis P3A, peserta rakor, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Nawir menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan sinergi lintas sektor.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani masalah ini. Dibutuhkan kerjasama yang komprehensif dari seluruh elemen agar tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang,” tegasnya.
Fokus Pembahasan Rakor:
1. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A): melalui penyuluhan kepada masyarakat serta pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kapasitas penanganan kasus.
2. Perkawinan Anak: penegakan kebijakan yang lebih tegas serta peningkatan layanan pendidikan dan keterampilan bagi anak-anak agar memiliki masa depan lebih baik.
3. Pencegahan Pornografi: merumuskan strategi untuk menekan dampak negatif konten pornografi dengan menekankan pentingnya pendidikan seks berbasis nilai moral dan budaya.
4. TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): memperkuat kerja sama antar lembaga hukum dan masyarakat sipil dalam pengawasan serta perlindungan korban.
Rencana Tindak Lanjut
Hasil rakor menyepakati pentingnya peningkatan komunikasi, koordinasi, serta implementasi kebijakan yang lebih efektif di lapangan. Seluruh rencana aksi akan disosialisasikan kepada masyarakat dengan menekankan peran pendidikan publik dan keterlibatan komunitas.
“Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Gorontalo sebagai daerah yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta segala bentuk eksploitasi dan perdagangan orang,” tutup Nawir Tandako.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat jaringan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Gorontalo, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya kelompok rentan.









