Kota Gorontalo, Intainews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada Selasa (13/1/2026).
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Hery Purwanto meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti sejumlah temuan yang terdapat di beberapa instansi, antara lain Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah Provinsi, RSUD Hasri Ainun Habibie, serta belanja modal sektor jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR KP.
Sesuai ketentuan, tindak lanjut atas temuan tersebut diberikan waktu selama 60 hari.
Menanggapi laporan itu, Gubernur Gusnar Ismail menginstruksikan Inspektur Provinsi agar proses tindak lanjut rekomendasi BPK dimasukkan sebagai agenda tetap dalam rapat pimpinan bulanan.
Jika sebelumnya rapat hanya membahas evaluasi realisasi fisik dan progres pembangunan, kini pembahasan juga mencakup hasil pengawasan serta langkah antisipasi perbaikannya.
“Kita mencoba ini secara serius dan Isya Allah ini akan berhasil dengan baik dalam kerangka kita terus membangun akuntabilitas dan transprasi penyelenggaraan pemerintahan di provinsi Gorontalo” Ungkap Gusnar.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap bekerja optimal meskipun kondisi fiskal daerah mengalami tekanan.
Upaya tersebut, menurutnya, telah menghasilkan sejumlah capaian, di antaranya peringkat pertama nasional untuk pendapatan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan laporan Kemendagri, serta peringkat keenam kategori belanja terbaik secara nasional.
Sebagai bagian dari komitmen perbaikan tata kelola, seluruh temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dalam LHP akan dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat prinsip pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Kami menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tutupnya.
Penulis : St









