Sat Reskrim Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap, Perdagangan Orang Melalui Michat  

Senin, 12 Juni 2023 - 13:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU.gorontalo.intainews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Traficking melalui aplikasi Michat.

Hal ini terungkap saat personil Resmob  Kotamobagu mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan  adanya kegiatan Prostitusi di Desa Bongkudai,

Pada Sabtu (10/6/2023) Tim Resmob Polres Kotamobagu yang di pimpin kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah STrK SIK menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat kost di kelurahan Kotamobagu,

Dari keterangan para korban kegiatan prostitusi tersebut bahwa yang bertanggung jawab terhadap mereka adalah PD sekaligus penyedia jasa

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus TPPO ini.

Saat ini Pelaku sudah di amankan dan perbuatan tersebut di sangkahkan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO” ungkap Kasi Humas.

Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahn

dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp

600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Praktek prostitusi ini terjadi sejak bulan Mei 2023 sampai terungkap Sabtu (10/6/2023). Modus Operandi tersangka menawarkan wanita (teman) melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual.

Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/10/VI/2023/SPK.

Sumber: Humas Polres Kotamobagu

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR
Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi
SSB Diktra Prima Pobundayan Wakili Sulut di Ajang Nasional di Depok
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Aksi Damai Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi
Posyandu Flamboyan Desa Tuntung wakili Boltara di Lomba Tingkat Provinsi Sulut
ASN Muda Pimpin Birokrasi, Wagub Idah Syahidah: Transformasi Birokrasi Berbasis Manajemen Talenta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:07

Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR

Selasa, 16 September 2025 - 21:49

Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi

Sabtu, 6 September 2025 - 09:13

SSB Diktra Prima Pobundayan Wakili Sulut di Ajang Nasional di Depok

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39