Catat! Berikut Jumlah Besaran Zakat Fitrah di Bolmut Untuk 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gorontalo.intainews.id- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq, dan Sedekah Ramadhan untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Jum’at (29/3/2024).

Penetapan ini merupakan hasil dari keputusan bersama antara Kemenag dan Pemerintah Daerah, khususnya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama yang dihadiri oleh ketua Ormas Islam dan Kepala KUA se-Bolmut pada Selasa (26/3/24) di Kantor Kemenag Bolmut.

Untuk Zakat Fitrah, tahun ini ditetapkan sebanyak 1 sha’ (sekitar 2.7 kg) makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari per jiwa. Bagi yang memilih membayar zakat dalam bentuk uang, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Beras Kelas I (Premium): Rp. 43.200

2. Beras Kelas II (Pilihan dan sejenisnya): Rp. 40.500

“Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Bolmut untuk melaksanakan kewajiban zakat dengan lebih mudah dan teratur” ujar kepala Kemenag (**)

Unduh Keputusan Kemenag

https://sg.docworkspace.com/d/sIPi66LFbi-uXsAY

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI
Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR
SSB Diktra Prima Pobundayan Wakili Sulut di Ajang Nasional di Depok
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Aksi Damai Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi
Posyandu Flamboyan Desa Tuntung wakili Boltara di Lomba Tingkat Provinsi Sulut
ASN Muda Pimpin Birokrasi, Wagub Idah Syahidah: Transformasi Birokrasi Berbasis Manajemen Talenta
167 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Bupati Gowa : Langkah Konkret Berdayakan Ekonomi Masyarakat
Hengki Maliki Tegaskan: Kasus MRN vs RSB Adalah Upaya Suap Untuk Bungkam Media, Bukan Pemerasan!

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:07

Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR

Sabtu, 6 September 2025 - 09:13

SSB Diktra Prima Pobundayan Wakili Sulut di Ajang Nasional di Depok

Rabu, 3 September 2025 - 09:08

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Aksi Damai Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:22

Posyandu Flamboyan Desa Tuntung wakili Boltara di Lomba Tingkat Provinsi Sulut

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39