Kusa hukum Paslon bupati Madina nomor urut 1, Salam Alfarizi Sumanjuntak dkk saat melengkapi berkas pengajuan sengketa di MK.
JAKARTA, gorontalo.intainews.id- Pasca pengumunan hasil Pilkada 2024 oleh KPU, sejumlah Paslon bupati mulai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu Paslon yang mengajukan gugatan adalah Paslon bupati Mandailing Natal.
Salman Alfarizi Simanjuntak, yang bertindak sebagai kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, resmi mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Desember 2024.
Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah keikutsertaan pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, yang tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kontestasi Pilkada di Mandailing Natal (Madina).
Menurut hasil penetapan KPU Madina dalam Keputusan Nomor 2260 Tahun 2024, pasangan nomor urut 1 memperoleh 97.488 suara, sementara pasangan nomor urut 2 unggul dengan raihan 98.429 suara.
“Kami menyoroti dua poin utama dalam sengketa ini. Pertama, selisih suara kami hanya 941 suara atau sekitar 0,48%, jauh di bawah ambang batas perselisihan 1,5% untuk kabupaten. Kedua, kami mempertanyakan keputusan KPU yang tetap meloloskan pasangan nomor 2, meskipun menurut pengetahuan kami mereka belum memenuhi syarat formil. Sebelumnya, sengketa ini juga telah kami laporkan ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, serta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami berharap MK sebagai penjaga konstitusi mampu menjamin pemilu yang adil dan transparan,” ungkap Salman.
Sengketa Pilkada Empat Lawang
Di tempat lain, Budi Antoni Aljufri, bakal calon Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, juga mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya, Fahmi selaku kuasa hukum Budi menjelaskan bahwa kliennya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pilkada 2024 oleh KPU berdasarkan Putusan Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024. Alasannya, Budi dianggap telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Namun, menurut pihak Budi, masa jabatan periode keduanya hanya berlangsung selama 2 tahun dan 1 bulan.
“Kami telah menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari Bawaslu, PTUN, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Kini, langkah terakhir kami adalah mengajukan permohonan ke MK. Ada kasus serupa sebelumnya, di mana kandidat yang tidak ditetapkan sebagai peserta tetap bisa maju melalui sengketa di MK. Jika permohonan ini dikabulkan, kami berharap bisa berpartisipasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari awal, sesuai petitum yang kami ajukan. Kami juga meminta MK untuk mengklarifikasi bagaimana menghitung masa jabatan bupati definitif yang terkait dengan persoalan hukum,” jelas Fahmi.**
Penulis : Wawan S









