NASIONAL | gorontalo.intainews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali menetapkan 5 tersangka Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dugaan kasus suap Ketuk Palu. Selasa (9/5/2023)
Terpantau dalam kanal YouTube KPK, 5 anggota tersebut memakai Rompi Oranye yakni NU (Nasri Umar) dan MI (Muhammad Isroni) ASHD (Abdul Salam Haji Daud) DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli)
Juru Bicara (Jubir) Ali Fikri Mengungkapkan konstruksi perkaranya, diduga dalam RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018
BACA JUGA Aksi Kejam Blender Kucing, Pelaku di Tangkap 2 Bulan
“tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi”
selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018,
diduga para tersangka meminta sejumlah uang ketok palu kepada (ZZ) Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
BACA JUGA Pemdes Tuntung Salurkan BLT Bulan Mei ke 62 KPM
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar untuk di berikan kepada tersangka.
“yang besarannya dimulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta Kemudian RAPBD di Sahkan” ucapnya
atas perbuatan tersebut Para tersangka melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
BACA JUGA Sempat Viral Karena Hilang, Ternyata Bersama Tantenya di Jakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas ndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
In/ib









