Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini memberikan peluang bagi tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK 2024.

Ketentuan dan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Diktum Kelima KepmenPANRB 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk honorer yang:

1. Terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

2. Telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

Pada Diktum Ketujuh, diatur mekanisme pengangkatan yang melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

1. Pengusulan kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB.

2. Penetapan rincian kebutuhan: MenPANRB menetapkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

3. Penerbitan nomor identitas: PPK mengajukan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN dalam 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan disetujui.

4. Pengangkatan resmi: Kepala BKN menerbitkan nomor induk PPPK, dan PPK menetapkan pengangkatan secara resmi.

Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam Diktum Ke-13, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang hingga statusnya ditingkatkan menjadi PPPK penuh.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan pekerjaan, sementara gaji yang diterima setara dengan pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum wilayah (Diktum Ke-19). Pendanaan gaji dapat berasal dari belanja pegawai atau sumber lain sesuai aturan yang berlaku (Diktum Ke-20).

Peluang Baru bagi Honorer

Dengan diterbitkannya KepmenPANRB 16 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk tetap berkontribusi dalam layanan publik. Aturan ini memberikan harapan baru bagi honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” pangkas rini.

Penulis : Ib

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdikbud Gorontalo Perketat Pengawasan Digital, Orang Tua Diminta Kontrol Gawai Anak
PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI
Disdikbud Gorontalo Dorong Penguatan Tata Kelola Sekolah, Terima Rekomendasi dari Densus 88
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
GSMS Bangkitkan Jiwa Seni dan Karakter Pelajar Gorontalo
Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:24

Disdikbud Gorontalo Perketat Pengawasan Digital, Orang Tua Diminta Kontrol Gawai Anak

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:30

Disdikbud Gorontalo Dorong Penguatan Tata Kelola Sekolah, Terima Rekomendasi dari Densus 88

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39