GORONTALO — Mantan Anggota Legislatif DPRD Provinsi Gorontalo yang gagal lolos kembali ke Puncak Botu Ilham Kuntono diduga jadi provokator mengenai Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 351/17/IX/2015 yang berisi kisruh antara KUD Dharma Tani dan PT. PETS.
Anehnya lagi, kisruh tersebut justru Pemerintah Provinsi Gorontalo yang disebut harus bertanggungjawab padahal yang sering berpolemik di Pengadilan Negeri adalah para Penggugat Surat Keputusan (SK) 351/17/IX/2015 dan PT. PETS.
Ilham Kuntono terlihat sering membagikan narasi-narasi keliru diberbagai grup WhatssApp diantaranya berisi Gubernur tidak bertanggungjawab, Gubernur melanggar sumpah jabatan dan lain sebagainya.
Lebih dari tiga kali Permohonan Gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 351/17/IX/2015 yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri selalu mendapatkan penolakan, hingga saat ini belum ada Putusan Pengadilan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) tersebut.
Ilham Kuntono bahkan dinilai tak paham dengan aturan hukum yang berlaku karena memaksakan perkara Surat Keputusan (SK) dengan dalil-dalil yang sangat lemah. Tafsir hukum yang lemah itulah yang sampai saat ini tidak dipercaya masyarakat.
Justru masyarakat lebih percaya bahwa PT. PETS sah dalam pengelolaan tambang di Kabupaten Pohuwato.









