Implementasi Perintah Kapolda,Satlantas Pasbar Razia Knalpot Brong

Minggu, 14 Januari 2024 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMANBARAT,gorontalo.intainews.id-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mengamankan puluhan unit kendaraan bermotor dalam razia gabungan yang dilakukan secara stationer dan hunting di depan Kantor Satlantas setempat, Sabtu (13/1/2024) malam.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 Wib tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Iptu M. Irsyad Fathur Rachman dengan melibatkan personel Satlantas, Sat Reskrim dan Seksi Propam.

“Razia gabungan yang kami gelar ini merupakan implementasi dan tindak lanjut terkait terbitnya Maklumat Kapolda Sumatera Barat Nomor : Mak/01/I/2024., tanggal 9 Januari 2024 tentang larangan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumatera Barat,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman.

Dikatakan, razia dilakukan secara stationer di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat dan juga hunting ke sejumlah titik lokasi disepanjang Jalan Protokol jalur 32 Pasaman Baru sampai Padang Tujuh, sering dijadikan tempat berkumpulnya sekelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi kebut-kebutan dan balapan liar.

Selain itu, razia gabungan ini digelar seiring keluhan masyakarat terkait penggunaan knalpot racing atau brong yang sangat mengganggu kententraman dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Petugas melakukan penindakan kasat mata terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan surat-surat seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak memakai helm dan penggunaan knalpot racing atau brong,” ujarnya.

Dijelaskan, dari hasil razia gabungan tersebut, petugas melakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang manual sebanyak 120 berkas. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, kendaraan bermotor roda dua sebangak 89 unit, kendaraan roda empat enam unit, SIM C 14 berkas dan STNK 11 berkas.

 

Para pelanggar bisa melakukan pengambilan kendaraan dengan mendatangi Satlantas Polres Pasaman Barat, dan wajib melengkapi surat-surat kendaraan seperti, SIM, STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor, apabila masa aktif pajak sudah tidak berlaku.

 

“Untuk kendaraan bermotor yang memakai knalpot racing atau brong, wajib membawa knalpot standar SNI, sedangkan untuk sepeda motor yang tidak lengkap seluruh bagian body, wajib membawa kelengkapannya sesuai bentuk aslinya. Sedangkan untuk pelanggar yang berusia di bawah umur, pengambilan kendaraan bermotor wajib didampingi orang tua,” jelasnya.

 

Ditambahkan, Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara demi keselamatan dan mengindari resiko fatalitas kecelakaan di jalan raya.

 

“Khusus untuk para remaja dan generasi muda, hindari aksi kebut-kebutan dan balapan liar, sayangi diri dan keluarga, lakukanlah kegiatan yang positif dan bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak, karena masa depan masih panjang dalam meraih prestasi yang gemilang,” imbaunya. (HumasResPasbar)

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saran Untuk Walikota Adhan Dambea Agar Berkantor Dilokasi Pembuangan Sampah
Jepang Dan Iran Hancur Karena BOM, Kota Gorontalo Hancur Karena Sampah, Walikota Dinilai Tak Peduli
PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Gubernur Gorontalo Mengulik Keberhasilan NTB Dalam Percepatan IPR
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Forum Baru Dorong Layanan Kesehatan Gorontalo Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:10

Saran Untuk Walikota Adhan Dambea Agar Berkantor Dilokasi Pembuangan Sampah

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:23

Jepang Dan Iran Hancur Karena BOM, Kota Gorontalo Hancur Karena Sampah, Walikota Dinilai Tak Peduli

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02

PWNU Gorontalo Tegaskan Sikap: Polri Perlu Tetap di Bawah Presiden RI

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39